
SIAK KECIL – BENGKALIS – kabarbahri.co.id
Polemik penguasaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Desa Bandar Jaya dan sekitarnya kembali memanas. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan pencatutan logo dan nama sejumlah instansi pemerintah dalam surat undangan kegiatan yang diduga diterbitkan oleh KTH-HKM Maju Bersama bersama kelompok PSHD Muara Dua.
Dalam surat yang beredar di tengah masyarakat itu, tercantum logo UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau serta nama sejumlah unsur pemerintah dan aparat, di antaranya Kapolsek Siak Kecil, Babinsa Siak Kecil, BPS Kampar hingga Pemerintah Desa Muara Dua.
Pencantuman atribut negara tersebut memunculkan kesan seolah-olah kegiatan kelompok tersebut telah memperoleh legitimasi resmi dan berada di bawah pembinaan langsung pemerintah. Kondisi itu pun memicu pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan nama serta logo instansi negara oleh kelompok masyarakat tanpa penjelasan administrasi yang jelas.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat menyeret persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Secara hukum, penggunaan lambang, logo, maupun identitas lembaga pemerintah tanpa hak dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana apabila menimbulkan kesan palsu atau mengatasnamakan institusi negara. Dugaan tersebut dapat dikaji melalui Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat apabila terdapat unsur membuat atau menggunakan surat seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian hukum.
Selain itu, tindakan menggunakan atribut instansi pemerintah tanpa kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP apabila ditemukan unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui rangkaian kebohongan atau penggiringan persepsi publik.
Penggunaan simbol atau identitas negara tanpa hak juga dinilai bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan dan etika penggunaan atribut resmi lembaga negara.
Seorang pejabat di lingkungan UPT KPH Mandau yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan persoalan tersebut sudah menjadi perhatian internal lembaga dan akan segera dibahas lebih lanjut.
“Penggunaan logo dan nama instansi pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. Persoalan ini akan dibahas apakah cukup diproses secara internal atau dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, ”ujarnya.
Ketua KTH Panca Warga Desa Bandar Jaya, Susiono, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bengkalis, turut menanggapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap APH dapat turun melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang membawa nama dan simbol negara untuk membangun opini seolah mendapat dukungan resmi pemerintah, ”tegas Susiono, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kawasan HPK yang saat ini masih dalam proses pengusulan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh kelompok KTH Panca Warga semestinya dijaga agar tidak dipenuhi klaim maupun kegiatan yang dapat membingungkan masyarakat.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini bahwa kelompok tertentu sudah mendapat legitimasi pemerintah. Padahal prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan final, ”katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya penghimpunan dana dari masyarakat dengan iming-iming pembagian lahan di kawasan HPK tersebut. Namun dugaan itu hingga kini belum memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
“Kalau memang ada pungutan atau janji pemberian lahan kepada masyarakat, itu harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, ”ujarnya lagi.
Susiono menegaskan pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antarwarga maupun antarkelompok tani. Ia meminta seluruh proses diserahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KTH-HKM Maju Bersama maupun PSHD Muara Dua guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)















