
Bulukumba – kabarbahri.co.id / Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan peserta seleksi mempertanyakan transparansi tahapan penjaringan yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari lokasi pelaksanaan tes hingga mekanisme penentuan akhir calon terpilih.
Sorotan mencuat setelah adanya dugaan dalam tahapan wawancara dan pidato yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Selain adanya dugaan tersebut, warga juga mempertanyakan lokasi pelaksanaan tes wawancara dan pidato yang digelar di Kantor Camat Rilau Ale. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, penjaringan perangkat desa di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bulukumba dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kenapa hanya Kecamatan Rilau Ale yang tes wawancara dan pidatonya dilakukan di kantor camat, sementara desa lain di kantor PMD? Ini yang memunculkan pertanyaan di masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Tak hanya itu, proses wawancara dan pidato disebut berlangsung secara tertutup sehingga memicu dugaan kurangnya keterbukaan dalam tahapan seleksi.
Peserta penjaringan, A. Wahida Qur’ani Akmil, juga mempertanyakan mekanisme penentuan akhir setelah dirinya memperoleh nilai seri dengan peserta lain. Menurutnya, pihak PMD menyampaikan bahwa keputusan akhir diserahkan kepada kepala desa.
“Kalau memang ada tes tertulis, wawancara, dan pidato, kenapa keputusan akhirnya kembali diserahkan ke kepala desa? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu malam (23/5/2026), atau sengaja di setting karena adanya dugaan bahwa salah satu calon yang di persiapkan oleh kepala desa Bulolohe.
Ia menilai mekanisme tersebut berbeda dengan proses pemilihan anggota BPD sebelumnya di beberapa desa, di mana peserta dengan nilai seri ditentukan melalui penilaian mulai dari ijazah, pengalaman kerja, umur serta wawancara dan pidato.
Keberatan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Bulolohe. Ia menilai pelaksanaan tes di Kantor Camat Rilau Ale berbeda dengan mekanisme di kecamatan lain sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kenapa hanya di Rilau Ale dilakukan di kantor camat, sementara kecamatan lain di kantor PMD? Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sejumlah warga Dusun Balantieng bahkan mengaku keberatan apabila keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Mereka menilai proses penjaringan akan kehilangan makna apabila hasil tes tidak dijadikan dasar utama dalam menentukan calon terpilih.
“Untuk apa ada tes tertulis, wawancara, dan pidato kalau ujung-ujungnya kepala desa yang menentukan? Masyarakat ingin proses yang profesional dan transparan,” ujar salah seorang warga.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan adanya calon tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan seleksi. Dugaan itu disebut semakin menguat setelah beredar isu adanya dukungan dari pihak tertentu dalam proses penjaringan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Bulukumba melalui Andi Rifaf Muslimin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
(Red)













