Serang, Anyar — Keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan kembali mencuat. Kali ini, UPT Capil Kecamatan Anyar menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku diduga dimintai sejumlah uang saat mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi tersebut disampaikan beberapa warga kepada wartawan. Mereka mengaku adanya permintaan uang dalam kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan berkas KTP.
Jika benar terjadi, dugaan tersebut tentu menjadi persoalan serius. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang semestinya berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Untuk memperoleh kejelasan sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi Kepala UPT Capil Kecamatan Anyar, Ajie.
Ajie membantah adanya pungutan dalam pelayanan pengurusan KTP. Ia bahkan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada operator berinisial D.
> “Tidak ada pungutan. Coba kita tanya operator inisial D,” ujar Ajie.
Wartawan selanjutnya mengonfirmasi operator tersebut. Dalam keterangannya, operator mengaku hanya menerima pemberian berupa makanan ringan maupun rokok dari masyarakat.
> “Hanya menerima pemberian kue, rokok saja ya, kita terima,” kata operator tersebut kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut pun menimbulkan pertanyaan di tengah adanya keluhan warga mengenai dugaan permintaan uang hingga ratusan ribu rupiah dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Di tengah persoalan tersebut, Ajie menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam apabila nantinya ditemukan bukti adanya pegawai yang melakukan pungutan liar.
> “Kalau terbukti pegawai saya melakukan dugaan pungli, saya akan ambil sikap tegas. Keputusan saya kembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Serang,” tegas Ajie.
Pernyataan tersebut menjadi penting, sebab dugaan pungutan dalam pelayanan publik tidak cukup hanya dijawab dengan bantahan. Diperlukan pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah keluhan masyarakat memiliki dasar atau tidak.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah benar terdapat pungutan dalam proses pengurusan KTP, siapa yang meminta, dan atas dasar ketentuan apa?
Jika tidak terdapat pungutan resmi, maka transparansi mengenai prosedur pelayanan perlu diperkuat agar masyarakat mengetahui bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak semestinya dibebani biaya di luar ketentuan.
Sebaliknya, apabila tudingan warga tidak terbukti, pihak UPT Capil Kecamatan Anyar tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
KTP dan KK Gratis, Ada Dasar Hukumnya Perlu ditegaskan, pengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada prinsipnya tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan demikian, masyarakat berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara layak tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Publik pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada bantahan dan pengakuan sepihak, melainkan dapat menjadi momentum bagi Disdukcapil Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh jajaran pelayanan di tingkat kecamatan bekerja sesuai standar, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Sebab, pelayanan publik bukan sekadar persoalan menyelesaikan berkas. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab negara. Ketika kepercayaan itu mulai dipertanyakan, maka evaluasi dan pengawasan harus hadir, bukan sekadar klarifikasi.
Catatan: Dugaan pungutan sebagaimana disampaikan sejumlah warga dalam pemberitaan ini masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak UPT Capil Kecamatan Anyar telah diberikan ruang klarifikasi dan membantah adanya pungutan dalam pengurusan KTP.
(Red)
















