Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Lembaga di Pandeglang Soroti SPPG Perdana di Kp. Rancajaya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Pandeglang, 25 Mei 2026 –  kabarbahri.co.id / Tiga lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Pandeglang, yakni *PPBNI SATRIA BANTEN*, *GAIB 212*, dan *LSM Harimau Sukaresmi*, turun langsung melakukan pengecekan lapangan terkait operasional SPPG perdana di Kp. Rancajaya, RT 003/RW 002, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Pengecekan dilakukan pada 25 Mei 2026 menyusul laporan warga terkait adanya kekhawatiran dampak lingkungan dari kegiatan SPPG tersebut. Dalam kunjungan lapangan, perwakilan dari ketiga lembaga bertemu dan meminta konfirmasi langsung kepada pihak RT dan BPD setempat.

Hasil konfirmasi di lapangan menunjukkan bahwa SPPG perdana yang beroperasi di lokasi tersebut *belum memiliki izin lingkungan* sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita turun langsung bersama PPBNI SATRIA BANTEN dan LSM Harimau Sukaresmi untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Berdasarkan keterangan Ketua RT dan BPD setempat, memang belum ada izin lingkungan untuk SPPG ini,” ujar Ketua GAIB 212 di lokasi.

Pihak PPBNI SATRIA BANTEN dan LSM Harimau Sukaresmi menegaskan kepedulian terhadap lingkungan dan mendesak agar operasional SPPG segera disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait perizinan lingkungan.

Ketiga lembaga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak terkait. Mereka juga mengimbau agar seluruh kegiatan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib mematuhi aturan demi menjaga kelestarian dan kesehatan masyarakat sekitar.

NARHUBUNG : KETUA.IWAN

PPBNI SATRIA BANTEN

KETUA . ARMIN

GAIB 212

KETUA . JEJEN.

LSM Harimau Sukaresmi

 

RED – reporter kabarbahri.co.id : Pandeglang Banten Asep Kurniawan kabarbahri.co.id 

Reporter: Jurnalis :