PANDEGLANG, BANTEN — kabarbahri.co.id- Pelaksanaan program bantuan pemerintah berupa revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Gunungbatu 2, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat sorotan. Sejumlah persoalan mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD), kejelasan pelaksanaan pekerjaan, hingga keterbukaan informasi mengenai pengelolaan proyek menjadi perhatian publik.
Pantauan awak media pada Rabu (26/8/2026) menunjukkan sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan di lingkungan SD Negeri Gunungbatu 2. Dalam pantauan tersebut, sebagian pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, rompi keselamatan maupun sepatu pelindung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang menggunakan anggaran bantuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan APD, Ajun yang disebut sebagai pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut mengatakan bahwa perlengkapan keselamatan sebenarnya telah disediakan sejak pekerjaan dimulai.
“Sejak awal dimulainya pekerjaan sudah disediakan APD tersebut. Sehubungan pekerja tidak mau memakainya, ya harus bagaimana lagi. Alasan pekerja ribet dan panas kalau pakai sepatu,” ujar Ajun saat dikonfirmasi awak media.
Namun demikian, persoalan penggunaan APD tidak hanya berkaitan dengan tersedia atau tidaknya perlengkapan keselamatan. Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan sistem keselamatan juga mencakup pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di lokasi pekerjaan.
Selain persoalan K3, sorotan juga diarahkan terhadap pekerjaan bagian atap sekolah, khususnya mengenai rangka baja yang disebut tidak mengalami penggantian.
Menanggapi hal tersebut, Ajun menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam RAB tidak ada penggantian rangka baja karena ini sifatnya reposisi, hanya penggantian genteng tanah ke genteng metal. Hal ini juga sudah saya jelaskan kepada pihak sekolah pada awalnya. Saya di sini hanya sebatas penyuplai barang, tidak ada sistem kontraktual,” tegasnya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak sekolah maupun instansi pemerintah terkait, terutama untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan, dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.
Struktur P2SP dan Pengadaan Material Dipertanyakan
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Kepala SD Negeri Gunungbatu 2 belum memberikan keterangan resmi mengenai struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mekanisme pengadaan material, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Upaya awak media untuk memperoleh akses komunikasi dengan kepala sekolah melalui pihak yang dikonfirmasi juga belum mendapatkan hasil. Kontak WhatsApp kepala sekolah tidak diberikan kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan informasi dan pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Meski demikian, ketidaktersediaan keterangan dari pihak sekolah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Penilaian mengenai kepatuhan administrasi, teknis, maupun penggunaan anggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan oleh pihak yang berwenang.
Aturan K3 dalam Pekerjaan Konstruksi
Dari sisi regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur dalam Pasal 59 bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar tersebut sekurang-kurangnya mencakup standar keselamatan dan kesehatan kerja serta standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban mengenai penggunaan alat perlindungan diri. Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap orang yang akan memasuki tempat kerja diwajibkan menaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan. Pasal 9 juga mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi bahaya, alat perlindungan dan cara kerja yang aman kepada tenaga kerja.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan keselamatan pekerjaan konstruksi. Regulasi tersebut menempatkan SMKK sebagai bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
Adapun PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga masih berstatus berlaku dan mengatur penerapan sistem manajemen K3.
Dengan demikian, apabila benar ditemukan pekerja melakukan pekerjaan konstruksi tanpa APD yang diwajibkan dan tanpa pengawasan yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serta dapat diperiksa oleh instansi terkait untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan K3 yang berlaku.
Perlu Audit dan Klarifikasi
Sorotan terhadap proyek revitalisasi SD Negeri Gunungbatu 2 selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara terbuka oleh pihak terkait. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian RAB dengan pekerjaan fisik, spesifikasi material, mekanisme pengadaan, struktur pelaksana pembangunan, serta penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan, maka penjelasan dari pihak sekolah, pengelola program, maupun instansi teknis diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang tanpa dasar.
Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, aman, dan memberikan hasil pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Catatan Redaksi:
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi Kepala SD Negeri Gunungbatu 2, P2SP, pihak pelaksana/penyedia, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi, dokumen, atau klarifikasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
















