1. Hukumnya Sah Kalau Atas Nama Negara untuk Rakyat
Menurut *MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh*, pembelian hewan kurban oleh Presiden menggunakan APBN _tidak bermasalah secara syar’i_. 153e
Alasannya.
– Ini bukan kurban pribadi, tapi *kurban atas nama negara* yang ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.
– Dana APBN dipahami sebagai bentuk modern dari *Baitul Mal/kas negara*.
– Ada rujukan ke hadits riwayat Imam Bukhari bahwa pemimpin/imam disunnahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal untuk dibagikan ke rakyat. 153ef47c
Jadi kalau ditulis “Kurban Presiden RI untuk Rakyat Indonesia”, itu sah.
2. *Tidak Sah Kalau Atas Nama Pribadi Pakai Uang Negara*
Ulama yang dikutip media lain menegaskan: kurban adalah ibadah pribadi yang harus dari harta pribadi.
Kalau uang negara dipakai tapi diniatkan atas nama pribadi, maka:
– Tidak sah secara syariat
– Bisa dianggap mencampuradukkan ibadah pribadi dengan amanah dana publik 2725
Karenanya dana APBN harus diposisikan sebagai *program sosial/bantuan kemanusiaan negara*, bukan kurban pribadi. 2725
3. *Kesimpulan Praktis*
Kondisi Hukum Catatan
**Kurban atas nama negara/presiden untuk rakyat, dana APBN** Sah Ini yang dilakukan pemerintah. Niatnya kesejahteraan rakyat, bukan ibadah pribadi.
**Kurban atas nama pribadi, tapi pakai uang APBN** Tidak sah Karena harta negara adalah milik publik.
**Kurban pribadi pakai uang pribadi** Sunnah muakkadah bagi yang mampu Ini standar umum ibadah kurban.
153e2725
—
*Intinya*: Kurban pakai APBN boleh dan sah kalau diniatkan sebagai program negara untuk rakyat. Yang nggak boleh itu kalau uang negara dipakai tapi diklaim sebagai kurban pribadi.
Pandeglang 28 Mei 2026
(M Sutisna Reporter justice post com)













