Banten- kabarbahri.co.id Pena menegaskan bahwa segala bentuk modus kejahatan tidak dibolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara rimba.
Pernyataan ini mengacu pada peristiwa terbaru di , Banten. Berdasarkan pemberitaan media, 4 orang yang diduga debt collector pembacok anggota Brimob telah ditangkap dan mengenakan baju tahanan oranye. Ada kemungkinan terduga pelaku bertambah,
*KUNCI HUKUM
*1. UU NO 1 TAHUN 1946 PASAL 351 KUHP*
Tentang penganiayaan/pembacokan. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kalau mengakibatkan luka berat bisa 5 tahun. Kalau sampai mati bisa 7 tahun.
*2. PRINSIP NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT 3 UUD 1945*
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya semua warga sama di mata hukum. Brimob, debt collector, warga biasa, pejabat… hukumnya satu.
*3.
4 orang yang sudah ditangkap tersebut berstatus “diduga pelaku” sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita dukung APH Polda Banten + Brimob bekerja profesional, cepat, tegas, dan berkeadilan.
“Modus apapun bentuknya – debt collector liar, jual obat keras tanpa izin, pungli, premanisme – tidak ada tempat di Indonesia.
Gerak cepat bawah: Warga pantau pake data.
Gerak cepat atas: APH sikat pake hukum.
Semua di mata hukum Adak hak yang sama,
*HUKUM :* “Yang main hakim sendiri, akan diadili hukum negara. Yang percaya hukum negara, akan dibela hukum negara.”
(M sutisna)














