Banten- kabarbahri.co.id Pena menegaskan bahwa segala bentuk modus kejahatan tidak dibolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara rimba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Kejahatan Tidak Dibolehkan, Negara Kita Negara Hukum

Pernyataan ini mengacu pada peristiwa terbaru di , Banten. Berdasarkan pemberitaan media, 4 orang yang diduga debt collector pembacok anggota Brimob telah ditangkap dan mengenakan baju tahanan oranye. Ada kemungkinan terduga pelaku bertambah,

*KUNCI HUKUM

*1. UU NO 1 TAHUN 1946 PASAL 351 KUHP*

Tentang penganiayaan/pembacokan. Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kalau mengakibatkan luka berat bisa 5 tahun. Kalau sampai mati bisa 7 tahun.

*2. PRINSIP NEGARA HUKUM PASAL 1 AYAT 3 UUD 1945*

“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya semua warga sama di mata hukum. Brimob, debt collector, warga biasa, pejabat… hukumnya satu.

*3.

4 orang yang sudah ditangkap tersebut berstatus “diduga pelaku” sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita dukung APH Polda Banten + Brimob bekerja profesional, cepat, tegas, dan berkeadilan.

“Modus apapun bentuknya – debt collector liar, jual obat keras tanpa izin, pungli, premanisme – tidak ada tempat di Indonesia.

Gerak cepat bawah: Warga pantau pake data.

Gerak cepat atas: APH sikat pake hukum.

Semua di mata hukum Adak hak yang sama,

*HUKUM :* “Yang main hakim sendiri, akan diadili hukum negara. Yang percaya hukum negara, akan dibela hukum negara.”

(M sutisna)

Reporter: Pewarta