Scroll Untuk Lanjut Membaca
BPOM Gelar Aksi Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat Tertentu, Generasi Muda Jadi Fokus Perlindungan

JAKARTA – kabarbahri.co.id / Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) bertajuk “Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa” yang digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Mei 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya BPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam masa depan generasi muda.

Kegiatan nasional ini diawali di Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada 4 Mei 2026 dan akan berlangsung di 33 kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelaksanaan aksi tersebut bertepatan dengan Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan Tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

“Penggunaan obat-obatan tertentu seharusnya untuk kepentingan medis. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penyalahgunaan untuk tujuan nonmedis yang dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, hingga berbagai persoalan sosial,” ujar Taruna.

Menurut taruna, kelompok usia muda menjadi sasaran yang paling rentan karena masih berada dalam fase pencarian jati diri dan minim pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan obat. Selain pelajar dan mahasiswa, penyalahgunaan OOT juga ditemukan pada kalangan pekerja seperti buruh, sopir, hingga pekerja harian.

BPOM mencatat penyalahgunaan OOT telah mencapai sekitar 1,4 juta kasus di Indonesia atau sekitar 42 persen dari total penyalahgunaan obat lainnya, termasuk narkotika. Data tersebut menjadi perhatian serius mengingat Indonesia tengah mempersiapkan Generasi Emas 2045.

Dalam aspek penegakan hukum, BPOM mengungkap keberhasilan operasi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal berupa tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.

Selain pengawasan langsung, BPOM juga meningkatkan patroli siber terhadap peredaran obat ilegal secara daring. Hasilnya, ribuan tautan penjualan OOT berhasil ditindaklanjuti melalui mekanisme takedown dan pemblokiran bekerja sama dengan platform e-commerce serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Sepanjang 2024 hingga 2026, sebanyak 1.586 produk obat dan makanan ilegal telah dimasukkan ke dalam daftar negative list, di mana 412 di antaranya merupakan obat tanpa izin edar dan OOT.

Di berbagai daerah, BPOM juga mencatat sejumlah keberhasilan penindakan. BBPOM Kendari menemukan lebih dari 20 ribu tablet dan sachet obat ilegal selama periode 2021–2026. Sementara BBPOM Palembang berhasil mengungkap puluhan ribu tablet dan vial yang didominasi triheksifenidil serta dekstrometorfan.

Di Bengkulu, petugas berhasil mengamankan lebih dari 790 ribu tablet dan sachet melalui pengawasan jasa pengiriman dengan nilai mencapai Rp1,02 miliar. Sedangkan di Jambi, pengawasan selama periode 2020–2025 mencatat 43 kasus peredaran dan penyalahgunaan OOT tanpa izin edar.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan OOT tidak dapat dilakukan oleh BPOM semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menekan permintaan terhadap obat-obatan yang disalahgunakan,” tegasnya.

Melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT ini, BPOM berharap kesadaran publik semakin meningkat sehingga peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.

(Red)

Reporter: Jurnalis :