Kabarbahri.co.id – LOMBOK BARAT – Upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa terus didorong menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat menginisiasi sebuah program edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh elemen desa agar proses Pilkades berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi sengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERSADIN Lobar Inisiasi Gerakan Desa Sadar Hukum, Siap Dampingi Pilkades Serentak agar Minim Konflik

Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung di kantor DPMD, Jumat (24/7/2026). Pertemuan itu menjadi langkah awal membangun kolaborasi antara organisasi advokat dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang aman, tertib, dan berintegritas.

Rombongan DPC PERSADIN Lombok Barat dipimpin Ketua Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM., didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., serta anggota tim hukum Bang Jhony Gunung. Kehadiran mereka disambut Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat H. Mahnan, S.STP., M.H., bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik.

Dalam audiensi tersebut, PERSADIN memperkenalkan Gerakan Desa Sadar Hukum, sebuah program penyuluhan yang dirancang untuk membekali panitia Pilkades, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dengan pemahaman mengenai regulasi dan tata kelola penyelenggaraan Pilkades.

Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, menuturkan bahwa dinamika politik di tingkat desa memiliki tantangan yang tidak ringan. Menurutnya, minimnya pemahaman terhadap regulasi sering kali menjadi pemicu munculnya konflik yang berujung pada sengketa setelah proses pemilihan selesai.

Ia menjelaskan bahwa Pilkades memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah karena tidak berada di bawah pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kondisi tersebut membuat seluruh pihak yang terlibat dituntut memiliki pemahaman hukum yang lebih baik agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Harapan kami sederhana, yaitu membangun kesadaran hukum sejak awal sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi konflik. Edukasi adalah langkah paling efektif untuk menjaga Pilkades tetap kondusif,” ujarnya.

Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem pembagian wilayah berdasarkan kecamatan. Setiap kegiatan penyuluhan direncanakan melibatkan penjabat kepala desa, panitia Pilkades, anggota BPD, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dari seluruh desa di Kabupaten Lombok Barat.

Materi yang diberikan tidak hanya membahas aturan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga mengulas berbagai potensi pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari persoalan administrasi, netralitas penyelenggara, hingga tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang dibawa DPC PERSADIN. Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi dalam memberikan edukasi hukum merupakan bentuk dukungan nyata bagi pemerintah daerah dalam menciptakan Pilkades yang berkualitas.

Ia menegaskan bahwa DPMD siap memfasilitasi pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar penyuluhan dapat menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum di lingkungan desa sekaligus memperkuat kualitas demokrasi lokal. Dengan meningkatnya pemahaman seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat diharapkan berlangsung lebih transparan, jujur, adil, dan mampu melahirkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat serta terhindar dari sengketa hukum pascapemilihan.(red)

 

Reporter: PERWAKILAN : NTB