
PANDEGLANG – kabarbahri.co.id / Polemik dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Pasirkadu sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 terus bergulir. Sikap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, yang hanya menyampaikan bahwa persoalan komite akan dijelaskan oleh Pengurus Dewan Pendidikan, menuai kritik dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026), Sutoto memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.
“Terkait komite akan dijelaskan Pengurus Dewan Pendidikan,” tulis Sutoto.
Pernyataan tersebut dinilai GOW-BANTEN belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa aktif dalam kepengurusan Komite Sekolah serta langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian aturan.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan sikap Disdikpora yang dinilai belum menunjukkan ketegasan sebagai instansi yang membidangi urusan pendidikan.
“Persoalan ini bukan hanya soal siapa yang memberikan penjelasan, tetapi bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap dugaan persoalan regulasi. Kadisdikpora adalah pejabat yang memahami aturan pendidikan. Masyarakat membutuhkan kepastian, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, serta langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Raeynold.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran administrasi, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai publik hanya mendapatkan penjelasan tanpa ada kejelasan tindakan. Jika benar ada pelanggaran, harus ada evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” tegasnya.
Raeynold menambahkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur unsur-unsur yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah, termasuk unsur pemerintah desa.
“Karena itu kami meminta Disdikpora tidak pasif. Lakukan verifikasi, buka fakta sebenarnya, dan sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut struktur kepengurusan komite, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.
“Ketika sebuah persoalan sudah menjadi perhatian publik, instansi yang berwenang harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan saling melempar tanggung jawab antar lembaga,” ujar Jaka.
Ia mendesak agar Disdikpora, Dewan Pendidikan, Inspektorat Daerah, DPMPD, serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi terkait kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4.
“Yang kami minta sederhana, transparansi. Apakah proses pembentukan komite sudah sesuai aturan atau belum. Jika sesuai, jelaskan kepada publik. Jika tidak sesuai, lakukan perbaikan,” tambahnya.
GOW-BANTEN menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan Komite Sekolah tetap menjalankan fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang terkait langkah konkret yang akan dilakukan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut. Publik masih menunggu sikap resmi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian atas polemik yang berkembang.
( Tim Redaksi)














