“Polemik mengenai penggunaan kendaraan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan truk yang disebut sebagai kendaraan koperasi mengangkut kayu balok. Video tersebut memicu pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan kendaraan dengan fungsi operasional koperasi dan aturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polemik Penggunaan Truk Kopdes Merah Putih Angkut Kayu Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Berbasis Dokumen

Pemberitaan yang kemudian muncul di sejumlah media menyoroti dugaan penggunaan kendaraan di luar kepentingan koperasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kopdes Merah Putih, Sarjoni (Jojon), menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keterangannya, ia membantah adanya penyalahgunaan aset dan menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan tersebut merupakan bagian dari distribusi hasil bumi dan kerja sama antardesa yang menurutnya telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi.

Pengurus koperasi juga menyatakan memiliki dokumen administrasi berupa surat jalan, jadwal operasional, dan SOP penggunaan aset yang siap diperlihatkan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan. Pernyataan tersebut menghadirkan sudut pandang lain terhadap polemik yang berkembang.

Meski demikian, perhatian publik belum sepenuhnya mereda. Sejumlah pertanyaan masih muncul, antara lain mengenai dasar administrasi penggunaan kendaraan, mekanisme persetujuan penggunaan aset koperasi, serta apakah kegiatan pengangkutan tersebut merupakan bagian dari unit usaha resmi koperasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan rencana kerja organisasi.

Dari perspektif tata kelola, transparansi merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Apabila penggunaan kendaraan memang sesuai dengan ketentuan, keterbukaan dokumen pendukung dapat membantu menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kendaraan koperasi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Perkembangan polemik ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset koperasi memerlukan akuntabilitas dan keterbukaan, sementara pemberitaan media harus tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab. Publik kini menanti kejelasan melalui dokumen resmi maupun langkah dari instansi terkait agar polemik tersebut memperoleh kepastian berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.”

(Baron)

Reporter: Jurnalis :