Pandeglang – kabarbahri.co.id 23 Juni 2026 – Gerakan Rakyat Pandeglang menegaskan akan tetap melaksanakan aksi unjuk rasa pada Rabu, 24 Juni 2026, di depan kantor Kantor Bupati Pandeglang sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gerakan Rakyat Pandeglang Tegaskan Tetap Gelar Aksi di Kantor Bupati Meski Diduga Dipersulit

Koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa atas penolakan surat pemberitahuan aksi yang telah beberapa kali diajukan kepada Polres Pandeglang. Menurut mereka, alasan penolakan yang berubah-ubah menimbulkan kesan adanya upaya mempersulit pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami menilai penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, aksi pada 24 Juni 2026 tetap akan kami laksanakan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujar perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang.

Aksi tersebut mengusung tema “Evaluasi Kinerja PNS/ASN, Selamatkan APBN dan APBD Dimulai dari Desa” dengan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi dugaan rangkap jabatan, transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat desa, serta pengawasan terhadap dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Gerakan Rakyat Pandeglang menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, pelaksanaan aksi unjuk rasa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di muka umum dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kepentingan umum.

Aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang menilai bahwa pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah mekanisme perizinan, melainkan bentuk pemberitahuan agar aparat dapat melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

“Undang-undang mengatur bahwa masyarakat menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Oleh karena itu, kami berharap aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan terhadap peserta aksi, bukan justru menghambat pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Gerakan Rakyat Pandeglang juga mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menghormati aturan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.

Massa aksi dijadwalkan berkumpul pada pukul 13.00 WIB sebelum bergerak menuju kantor Bupati Pandeglang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka kepada pemerintah daerah.

Dengan tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang konstitusional dan damai, Gerakan Rakyat Pandeglang berharap pemerintah daerah dapat mendengar serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Aksi ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk memastikan suara masyarakat didengar. Kami akan tetap hadir pada 24 Juni 2026 sesuai rencana awal sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kepentingan publik.” tutup pernyataan Gerakan Rakyat Pandeglang.

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :