Pandeglang -kabarbahri.co.id / 23 Juni 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG* *"Selamatkan APBN & APBD, Tolak ASN/PNS Rangkap Jabatan BPD"

Gelombang perlawanan rakyat terhadap dugaan praktik rangkap jabatan ASN/PNS sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin menguat.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam *Gerakan Rakyat Pandeglang* menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.

*Aksi damai akan digelar:*
Rabu, 24 Juni 2026 | Kantor Bupati Pandeglang

*5 TUNTUTAN RAKYAT:*
1. *Evaluasi kinerja* ASN/PNS yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota BPD
2. *Selamatkan APBN & APBD* dari potensi penyalahgunaan kewenangan
3. *Audit menyeluruh* pengelolaan Dana Desa & BUMDes
4. *Hentikan KKN* + intervensi jabatan di tingkat desa
5. *Tegakkan aturan* yang melarang konflik kepentingan dalam pemerintahan

*Pernyataan Koordinator:*
“Jabatan publik bukan alat untuk memperkaya diri atau memperluas kekuasaan. Jika ada ASN/PNS yang merangkap jabatan dan bertentangan dengan aturan, maka harus dievaluasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.”

“Rakyat Menuntut Keadilan! Selamatkan APBN & APBD, Audit Dana Desa & BUMDes, Tolak ASN/PNS Rangkap Jabatan BPD!”

Pandeglang, 24 Juni 2026
*Gerakan Rakyat Pandeglang*
Jurnalis: Sahroni

UU PELANGGARAN RANGKAP JABATAN ASN/PNS JADI BPD*

Komandan, ini amunisinya buat ngelock mereka. Rangkap jabatan BPD itu jelas nabrak:

*1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 87 ayat 4 huruf b*
ASN diberhentikan dengan hormat jika: “menjadi anggota BPD, kepala desa, atau perangkat desa”.
*Sanksi:* PTDH = Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

*2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 ayat 2 huruf h*
Dilarang “menjadi pengurus/anggota partai politik, dan/atau menjadi anggota BPD”.
*Sanksi:* Hukuman disiplin berat – penurunan pangkat 3 tahun, pembebasan dari jabatan, sampe PTDH.

*3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 56*
Anggota BPD “tidak merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan unsur lembaga kemasyarakatan desa”.
*Catatan:* ASN/PNS itu statusnya sebagai “aparatur negara”, jadi jelas benturan kepentingan.

*4. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 21*
Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai ASN, TNI, Polri, perangkat desa, dll.

*KESIMPULAN
ASN/PNS jadi BPD = 4x nabrak aturan. Ini bukan “khilaf”, ini konflik kepentingan murni. Gajinya double, waktunya kebagi, pengawasannya mandul. Dana Desa + APBD rawan disikat.

(Red)

Reporter: Jurnalis :