CILEGON – kabarbahri.co.id Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan standar keamanan pangan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sebuah industri tahu rumahan yang beroperasi di Jalan Raya Cilegon Lingkar Selatan, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, justru menuai sorotan. Usaha produksi tahu tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin yang semestinya dimiliki oleh pelaku usaha pangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Industri Tahu Rumahan di Ciwandan Belum Kantongi Izin Resmi, Proses Produksi Disorot karena Diduga Tak Higienis

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi wartawan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, aktivitas produksi terlihat berlangsung seperti biasa. Namun, sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait aspek legalitas dan standar kebersihan dalam proses produksi.

Selain dugaan belum memiliki izin pengelolaan limbah dari instansi lingkungan hidup, usaha tersebut juga diduga belum mengantongi dokumen kelayakan usaha serta perizinan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap industri pangan rumahan yang produknya dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Tak hanya persoalan administrasi, kondisi di lokasi produksi juga memantik keprihatinan. Tim investigasi mendapati beberapa pekerja bekerja tanpa mengenakan pakaian kerja yang layak. Bahkan, aktivitas merokok diduga dilakukan di area produksi saat proses pengolahan tahu berlangsung.

Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar higienitas dan keamanan pangan. Sebab, produk yang dihasilkan pada akhirnya akan beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Saat awak media berupaya menemui pemilik usaha untuk meminta klarifikasi, salah seorang pekerja mengarahkan tim ke kediaman pemilik yang berada tidak jauh dari lokasi produksi.

“Itu rumah bos HL ada di atas. Coba saja langsung ke atas,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan.

Namun upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Di kediaman pemilik, wartawan hanya ditemui oleh istri yang bersangkutan. Ketika ditanyakan keberadaan suaminya, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah karena menghadiri keluarga yang sedang berduka di wilayah Kubang Welut.

Menariknya, ini bukan kali pertama upaya konfirmasi menemui jalan buntu. Dalam kesempatan sebelumnya, ketika tim media datang untuk meminta penjelasan terkait legalitas usaha tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa pemilik sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui.

Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari kerja jurnalistik guna memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Untuk memastikan status legalitas usaha tersebut, tim awak media akan melanjutkan penelusuran dengan meminta keterangan dari pihak Kelurahan Randakari, Ketua RT setempat, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan usaha, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik industri tahu rumahan tersebut terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi pengawas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan limbah, maupun standar keamanan pangan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebab, kepentingan yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi usaha, melainkan juga kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

(Jr)

Reporter: Jurnalis :