CILEGON – kabarbahri.co.id Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan kembali mendapat ujian. Seorang pengusaha yang disebut mengelola aktivitas pengurukan tanah di wilayah Bagendung, Kota Cilegon, diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 22 Juni 2026. Saat itu, wartawan Media Online Kabar Bahri berinisial GR sedang melakukan pengecatan Kantor Perwakilan Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Raya Karangbolong Nomor 49, Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Menurut keterangan GR, seorang pria berinisial RS datang menggunakan sepeda motor dan langsung menanyakan identitasnya.
“Akang GR ya?” tanya RS.
“Iya Pak, saya sendiri. Ada apa ya?” jawab GR.
Setelah memastikan identitas wartawan tersebut, RS diduga menyinggung pemberitaan mengenai aktivitas pengurukan tanah di Bagendung yang sebelumnya telah dipublikasikan media.
Menurut penuturan korban, RS kemudian menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada intimidatif.
“Kamu yang naikin berita di tempat saya yang di Bagendung itu? Saya yang pegang. Kamu tahu siapa saya? Wartawan lain seperti SMSI termasuk ketuanya juga tahu siapa saya,” ujar RS sebagaimana dituturkan korban.
Tidak berhenti di situ, RS juga mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan dan menyinggung pengalaman masa lalunya saat menghadapi peliputan media.
“Dulu saja wartawan Kompas pernah ambil video diam-diam, saya cari-cari. Ini lagi kamu minta statement Kapolsek Cilegon segala. Saya perhatikan terus. Kalau sampai ada lagi berita setelah Kapolsek, saya bakal ubrak-abrik,” ucapnya.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Menanggapi pernyataan tersebut, GR mengaku telah menjelaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
“Kalau Akang mantan wartawan, harusnya paham. Ada hak jawab dan hak koreksi. Kalau merasa keberatan, silakan gunakan mekanisme Dewan Pers atau menyampaikan klarifikasi secara resmi. Itu jalurnya,” ujar GR.
Pengakuan Soal Lahan dan Perizinan
Pada hari yang sama, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menghubungi RS melalui sambungan telepon guna meminta klarifikasi terkait aktivitas pengurukan yang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam percakapan tersebut, RS disebut mengakui bahwa lahan yang sedang dilakukan pengurukan merupakan miliknya.
Saat ditanya mengenai legalitas dan perizinan kegiatan tersebut, RS menyatakan bahwa proses yang dilakukan hanya berdasarkan musyawarah dengan pihak tertentu.
“Musyawarah dengan lurah yang lama, dan perizinan lainnya ditempuh secara musyawarah saja, tidak ada yang tertulis,” kata RS.»
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai aspek legalitas kegiatan pengurukan yang dilakukan. Sebab, dalam pelaksanaan kegiatan usaha maupun pemanfaatan ruang, ketentuan peraturan perundang-undangan pada umumnya mensyaratkan adanya dokumen dan perizinan resmi sesuai kewenangan instansi terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan, RS mengakui telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
«”Waktu itu saya sedang emosi karena ada lagi berita dari Polsek Cilegon. Jadi mungkin karena emosi saja. Tapi saya minta maaf,” ujarnya.»
Ancaman terhadap Pers Bukan Persoalan Sepele
Menanggapi peristiwa tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi.
Ia juga menginstruksikan jajaran medianya untuk mendokumentasikan seluruh fakta dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang tersedia.
Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan mengancam orang lain dengan kekerasan atau menimbulkan rasa takut dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Karena itu, setiap keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui intimidasi, tekanan, maupun ancaman kepada wartawan.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap kepentingan publik. Kritik terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan melalui jalur hukum dan etika yang telah diatur.
Undang-Undang Pers memberikan ruang yang luas bagi setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk menjaga keseimbangan informasi dan melindungi semua pihak.
Mengancam wartawan karena pemberitaan bukanlah solusi. Keberatan terhadap isi berita harus dijawab dengan klarifikasi, data, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan tekanan atau ancaman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Sebab ketika wartawan mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang sesungguhnya terancam bukan hanya profesi pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak RS, Publik kini menantikan sikap tegas dari aparat hukum setempat.
(Red)












