Serangkabarbahri.co.id Aktivitas pengupasan lahan (land clearing) di lingkungan RT 003/RW 003, Pasar Sore, Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Proyek yang diduga diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan itu disinyalir telah berjalan sekitar sepekan, meski legalitas perizinan disebut belum sepenuhnya dipenuhi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Pengupasan Lahan di Kosambironyok Anyer Belum Lengkapi Perizinan, Aktivitas Sudah Berjalan Sepekan

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar administrasi. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas pembangunan. Ketika alat berat lebih dahulu bekerja dibanding kelengkapan izin, publik berhak mempertanyakan sejauh mana aturan benar-benar dihormati.

Informasi yang dihimpun tim investigasi Kabarbahri.co.id di lokasi menyebutkan sejumlah alat berat sempat dihentikan operasionalnya. Salah seorang yang berada di area proyek mengungkapkan bahwa alat berat untuk sementara dikeluarkan karena masih menunggu kelengkapan perizinan.

“Hari ini alat berat keluar semua karena nunggu izin lengkap,” ujar seseorang di lokasi kepada tim investigasi.

Meski demikian, saat penelusuran dilakukan, tim media masih mendapati satu unit buldoser berada di bagian depan lokasi, sementara beberapa alat berat lainnya terlihat berada di area belakang lahan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aktivitas pengupasan lahan telah dimulai sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi?

Ketua RT 003/RW 003, Madyasin, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen izin lingkungan dari pihak pelaksana proyek.

“Izin lingkungan belum ada sama sekali, padahal aktivitasnya sudah berjalan sekitar satu minggu. Saya bersama warga dan pemuda sempat datang ke lokasi untuk mempertanyakan sebenarnya pengupasan lahan ini untuk apa. Katanya akan dijadikan perumahan,” ujarnya.

Menurut Madyasin, prosedur hukum tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap yang menyusul setelah pekerjaan berjalan.

“Harusnya legalitas ditempuh terlebih dahulu, baru aktivitas dimulai. Mau menurunkan alat berat juga silakan kalau semua izinnya sudah resmi. Sampai kantor desa maupun kecamatan juga belum mengetahui secara jelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dugaan minimnya komunikasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah lingkungan maupun masyarakat sekitar. Padahal, pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan pekerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan kepada publik.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan pengupasan lahan wajib didahului dengan pemenuhan berbagai persyaratan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS. Apabila kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaksana juga wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, bergantung pada skala kegiatan.

Di sisi lain, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pelaksana, dasar hukum kegiatan, sumber perizinan, serta tujuan pembangunan.

Apabila benar aktivitas dimulai sebelum seluruh perizinan dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengharuskan seluruh persyaratan administratif dipenuhi sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.

Masyarakat tentu berharap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, bukan justru menimbulkan kesan bahwa regulasi dapat dinegosiasikan. Penegakan aturan akan kehilangan wibawa apabila hanya tegas terhadap pelaku usaha kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas berskala besar yang menggunakan alat berat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan proyek tersebut. Tim Kabarbahri.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dinas terkait, namun belum dapat dilakukan karena bertepatan dengan hari Sabtu sehingga pelayanan perkantoran sedang libur.

Publik kini menunggu langkah pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

(Tim)

Reporter: Jurnalis: