Bogor – kabarbahri.co.id Di duga aktivitas galian c ilegal di kampung paburan,Desa cikopomyak kecamatan jasinga kabu paten bogor, Kini menjadi sorotan awak media.kamis 25/06/26.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktifitas Galian C Diduga Tidak Memiliki Ijin, Meski Di Larang Gubernur Jabar, Beroperasi Terus Belanjut

Pasalnya aktipitas pengrukan galian ataw penambangn tersebut diduga terap beroprasi meski belom mengantongi izin resmi, Dan ini akan bertentangn dengan upaya penertiban pemerintah provinsi jawabarat.

Awak media mendapatkan inporamsi dari warga adanya aktipitas galian tanah merah, Yang berlokasi di kampung paburan. Awak media langsung mendatangi lokasi galian tersebut,

Lanjut kami mendatangi kantor desa cikopomayak, konfirmasi menyakan terkait adanya aktipitas galian tanah tersebut apakah sudah ada ijin atau belum. Aktipitas galain tanah merah tersebut.

kepala desa cikopomayak,saprudin / kadok. Menjelaskn kepada awak media bahwa aktipitas galian tanah merah tersebut tidak ada ijin dari desa.

di hari yang sama kepala desa cikopomayak berseta kadus kami pernah mendatangi lokasi galian tersebut, Untuk memastikan aktifitas Galian C, Setelah itu kami pihak kepala desa saprudin.langsung menytop kegiatan tersebut.

Kami media melakukan kompiramsi salah satu penanggung jawab insial AS ( MK ) menjelaskan bahawa ijin belom ada tapi saya udah konpiramsi terlebih dahulu sama binamas desa cikopomayak.Pungkasnya

Galian tanah merah yang di duga ilegal itu kini menjadi perbincangan sosial media,Dan di duga ini sangat jelas melanggar aturan perizinan aktipitas tersebut. Di kawatirkan akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungn, Jika musim panas polusi debu, musim hujan jalan licin dan akan menjadi kerusakan infrastuktur jalan, ini sangat menggu kenyaman warga sekitar.

awak media mendesak pemerintah kabupaten bogor,dinas ESDM propinsi jawabarat,serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas aktipitas galain tanah tersebut. Ungkapnya

(Red)

Reporter: Jurnalis :