
Bogor – kabarbahri.co.id / 28 Juni 2026 – Merasa keselamatan jiwanya terancam akibat dugaan teror dan intimidasi yang dilakukan secara berulang melalui aplikasi WhatsApp, Cecep Muklis, didampingi tim awak media, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cigudeg pada Sabtu (28/6/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku menerima sejumlah pesan berisi ancaman kekerasan, intimidasi, serta dugaan penghinaan yang diduga dikirim oleh seorang oknum berinisial G.
Cecep Muklis menjelaskan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh karena pesan-pesan yang diterimanya telah menimbulkan rasa takut yang mendalam dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saya menerima pesan berantai yang tidak hanya bersifat meresahkan, tetapi juga secara eksplisit mengancam keselamatan fisik serta mengandung unsur penghinaan. Saya telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp kepada pihak penyidik,” ujar Cecep.

Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada seseorang melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pihak pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cigudeg yang telah menerima dan memproses laporan tersebut secara responsif. Mereka berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan beserta barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
(Red)














