SERANG – kabarbahri.co.id Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Anyer kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang tampak seperti toko kelontong diduga secara terbuka menjual berbagai jenis minuman beralkohol, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Tim investigasi Kabar Bahri melakukan penelusuran pada Kamis (9/7/2026) dengan mendatangi lokasi tersebut. Dalam penyamaran sebagai pembeli, tim mengaku dapat memperoleh minuman beralkohol tanpa proses yang rumit. Temuan itu menimbulkan dugaan bahwa aktivitas penjualan telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Jika temuan tersebut benar, kondisi itu menjadi ironi di tengah keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang mengatur pembatasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Peraturan tersebut melarang produksi, pengoplosan, serta penyediaan fasilitas penjualan minuman keras yang bertentangan dengan ketentuan, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Serang bersama Satpol PP dan unsur terkait diketahui secara berkala melakukan operasi penegakan perda terhadap penyakit masyarakat. Karena itu, keberadaan kios yang diduga masih leluasa menjual minuman keras memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan di lapangan.
Pihak media telah membuat laporan informasi (LI) kepada Polsek Anyer lewat pesan WhatsApp langsung kepada Kapolsek Anyer Iptu Tubagus Zueni,S.H beliau menjawab “Kanit Reskrim yang lama sudah di mutasi terima kasih atas informasinya,”Terangnya
Apabila terbukti melanggar ketentuan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai perda, mulai dari penyitaan barang bukti, penutupan tempat usaha, hingga proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada kegiatan razia seremonial. Pengawasan yang berkesinambungan, transparan, dan bebas dari pembiaran merupakan kunci agar regulasi benar-benar memiliki daya paksa. Ketika dugaan pelanggaran berlangsung secara terbuka, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan secara efektif.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola kios maupun aparat berwenang di wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi)














