CILEGON – kabarbahri.co.id Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke SMKN 2 Kota Cilegon terkait informasi diduga kepala sekolah Guru piket mengatakan kepala SMK 2 kota sering Dinas luar dinas itu bisa 4-5 kali dalam seminggu

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kepala SMKN 2 Cilegon Diduga Jarang Berkantor, Awak Media Mengaku Tunggu 1,5 Jam Namun Tak Berhasil Bertemu

jarang berada di kantor berujung kekecewaan. Meski telah menunggu sekitar satu setengah jam, awak media mengaku tidak berhasil menemui kepala sekolah maupun memperoleh penjelasan resmi.

Saat tiba di sekolah, awak media sempat memperoleh informasi yang berbeda dari petugas dan pihak internal sekolah. Seorang petugas di gerbang disebut menyampaikan bahwa kepala sekolah “jarang ada” di kantor kepala SMK 2 kota sering Dinas luar dinas itu bisa 4-5 kali dalam seminggu.

Sementara itu, salah seorang guru piket menjelaskan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas kedinasan di luar sekolah.

“Kadang-kadang ada dinas luar, pelatihan, atau kegiatan. Tergantung kegiatan, tidak setiap hari,” ujar guru piket saat ditemui awak media pada hari Selasa 7 Juli 2026.

Di sisi lain, pihak Humas sekolah juga belum dapat memfasilitasi pertemuan karena menyampaikan kepala sekolah sedang menerima tamu hingga awak media suruh menunggu hingga satu jam setengah tak kunjung Dateng.

Namun setelah menunggu cukup lama, awak media mengaku tetap tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah maupun memperoleh klarifikasi langsung.

Ganjar, Wakil Pemimpin Redaksi KabarBahri.co.id, menyatakan pihaknya telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur dengan datang langsung ke sekolah untuk meminta konfirmasi.

“Kami sudah hadir langsung ke sekolah dan menunggu sekitar satu setengah jam. Tujuan kami hanya meminta klarifikasi terkait informasi yang kami terima. Karena upaya konfirmasi sudah kami lakukan, maka itu menjadi bagian dari proses pemberitaan yang berimbang,” ujar Ganjar.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh petugas di lapangan dengan keterangan dari pihak sekolah.

“Kami berharap ke depan informasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun media dapat lebih sinkron sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” tambahnya.

Menurut Ganjar, media tidak datang sebagai pihak yang mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Hak Konfirmasi Dilindungi Undang-Undang

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 6 huruf c: Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah Wajib Menjalankan Tugas dan Pelayanan

Apabila seorang kepala sekolah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), kewajiban menjalankan tugas kedinasan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan ASN melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Apabila ketidakhadiran dilakukan tanpa alasan kedinasan yang sah, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

Di sisi lain, apabila kepala sekolah sedang menjalankan tugas dinas resmi, seperti menghadiri rapat, pelatihan, supervisi, atau penugasan dari Dinas Pendidikan, maka kehadiran di luar sekolah merupakan bagian dari tugas jabatan dan bukan pelanggaran disiplin.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas manajerial, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta memastikan pelayanan pendidikan di sekolah berjalan optimal.

Pers Memiliki Hak Melakukan Konfirmasi Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 6 huruf c: Pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMKN 2 Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menjadi bahan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Cilegon)

Reporter: Jurnalis: