CILEGON – kabarbahri.co.id Penanganan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai oleh jajaran Unit III Satreskrim Polres Cilegon menuai tanda tanya. Di satu sisi, aparat mengamankan barang bukti berupa berbagai merek rokok yang diduga ilegal. Namun di sisi lain, penjual disebut hanya dimintai keterangan dan tidak diamankan lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan kepada Bea Cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Unit III Reskrim Polres Cilegon Akan Limpahkan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Penjual Dilepas Tuai Sorotan

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Investigasi Media Kabarbahri melalui pesan di media sosial TikTok pada Sabtu (11/7/2026). Informasi itu menyebut adanya sebuah kios yang diduga memperjualbelikan berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penelusuran ke lokasi. Untuk memastikan informasi yang diterima, wartawan melakukan pembelian langsung satu slop rokok merek Este yang diduga tidak dilekati pita cukai. Pembelian disebut berlangsung tanpa hambatan.

Setelah memperoleh temuan awal, pimpinan Media Kabarbahri melalui Wakil Pemimpin Redaksi menghubungi Polsek setempat dan layanan darurat 110 Polres Cilegon agar dilakukan pengecekan.

Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga tanpa pita cukai dari berbagai merek. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Cilegon sebagai barang bukti.

Pada Senin (13/7/2026), tim wartawan mendatangi Polres Cilegon untuk meminta info perkembangan penanganan perkara tersebut. Salah seorang penyidik Unit III menjelaskan bahwa perkara itu akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai.

> “Ini akan kami limpahkan ke Bea Cukai karena ini kan tentang cukai, jadi kita akan limpahkan kasus ini,” ujar penyidik.

Saat wartawan hendak mendokumentasikan barang bukti, permintaan itu sempat ditunda oleh penyidik. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, petugas akhirnya memperlihatkan barang bukti serta menyampaikan data jumlah rokok yang telah disita dan wartawan pun menanyakan siapa yang menyuplai rokok tersebut,Yang diduga Kanit menjawab “Mereka belinya hanya di sales saja”Ucapnya

Namun, muncul pertanyaan ketika tim media kembali menghubungi penyidik untuk meminta penjelasan mengenai status penjual. Menurut informasi yang diterima, penjual hanya dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan sebelum proses pelimpahan kepada Bea Cukai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan perkara pada tahap awal. Berdasarkan ketentuan hukum, tindak pidana di bidang cukai memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penyidikan perkara cukai pada prinsipnya merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara Polri dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya berdasarkan KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Karena itu, yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata soal pelimpahan perkara kepada Bea Cukai, melainkan bagaimana prosedur terhadap pihak yang diduga menjual barang tersebut dilakukan pada tahap awal. Transparansi mengenai dasar hukum tindakan penyidik menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Publik tentu berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Media Kabarbahri memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Cilegon maupun pihak Bea Cukai apabila terdapat penjelasan tambahan mengenai mekanisme penanganan perkara ini, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Pertanyaannya, apakah prosedur yang ditempuh sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atau masih terdapat aspek yang perlu dijelaskan kepada publik? Penjelasan resmi dari penyidik maupun Bea Cukai akan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut.

(Tim Cilegon)

Reporter: Jurnalis: