CILEGON – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Terpadu Negeri Cilegon yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp480.476.000 kini menjadi sorotan. Di balik tujuan mulia menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak bagi anak usia dini, pelaksanaan proyek justru memunculkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD Terpadu Negeri Cilegon dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 11 Juni hingga 8 September 2026.
Namun, hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (10/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya saat melakukan aktivitas konstruksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaksana proyek dalam menjalankan standar keselamatan kerja. Pembangunan yang bersumber dari uang rakyat semestinya tidak hanya diukur dari kualitas fisik bangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi yang melindungi keselamatan para pekerja.
Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif atau pelengkap dokumen proyek. K3 merupakan kewajiban hukum yang harus diterapkan secara nyata di lapangan. Mengabaikan penggunaan APD, apabila benar terjadi, bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai negara.
Secara regulasi, kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan setiap pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja di tempat kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam seluruh tahapan pekerjaan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020, yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penyedia jasa maupun pelaksana pekerjaan wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Ironisnya, proyek yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak justru menuai sorotan akibat dugaan belum optimalnya perlindungan terhadap keselamatan para pekerja yang membangunnya. Publik tentu berharap pengawasan terhadap proyek APBN tidak berhenti pada progres fisik dan administrasi semata, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan kerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pembangunan.
Pengawasan yang ketat menjadi penting agar setiap rupiah anggaran negara tidak hanya menghasilkan bangunan yang berdiri kokoh, tetapi juga proses pembangunan yang menjunjung tinggi kepatuhan hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD Terpadu Negeri Cilegon maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum optimalnya penerapan penggunaan APD di lokasi proyek.
(Red)















