CIGEULIS, PANDEGLANG – kabarbahri.co.id BANTEN ,Polemik kepemilikan lahan seluas ±101,52 Ha di Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kec. Cigeulis, Pandeglang kembali mencuat. Di hamparan lahan yang sama berdiri 2 plang kepemilikan dari 2 perusahaan berbeda dengan dasar hukum berbeda.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, plang pertama bertuliskan *”TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA”* dengan dasar *SK. GUB: 593/SK.1914 PEM. UM/91* dan *Peta Situasi No. 23 dan 24 / 1993*.
Bersebelahan, berdiri plang kedua bertuliskan *”TANAH MILIK / KEBUN KELAPA SAWIT PT GLOBALINDO AGRO LESTARI”* dengan dasar *IUP: 503/Kep.748-BPPT/2013*.

*Konfirmasi ke PT Indosilk* Jumat 17 Juli 2026
Menurut sumber dari Mitra PT Indosilk Pratama yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, perkara lahan yang diklaim oleh PT GAL tersebut saat ini *sudah dalam tahap penanganan di pengadilan dan kasusnya sudah berjalan*.
*Desak Kepastian Hukum & Status Kontrak*
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan status perizinan kedua perusahaan.
Berdasarkan *UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas* dan peraturan pertanahan, perusahaan pemegang izin wajib menaati batas waktu dan ketentuan dalam SK/IUP yang diterbitkan. Jika masa kontrak/perizinan telah berakhir maka harus ada kejelasan perpanjangan. Jika masih berlaku, maka harus ada kejelasan siapa yang berhak secara hukum.
Warga setempat mengaku resah dan meminta Pemerintah Provinsi Banten, BPN, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera memberikan kepastian.
“Kami minta negara hadir. Jangan sampai aset daerah ini jadi rebutan dan rakyat yang dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa setempat mengaku belum menerima informasi resmi terkait status hukum lahan tersebut.
*Tuntutan:*
1. Pemerintah dan BPN Pandeglang/Banten diminta membuka data legalitas kedua PT
2. APH diminta mengawal proses hukum yang sudah berjalan agar tidak ada tumpang tindih
3. Menyelamatkan aset daerah seluas 101 Ha agar tidak disalahgunakan
(M Sutisna)













