Warga Miskin Dilindungi UU dan Haknya Dijamin Pemerintah*

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA: M. SUTISNA EDUKASI HUKUM

*Pandeglang, Banten – 20 Juli 2026*

Hukum tidak boleh buta terhadap penderitaan rakyat.

Hal itu disampaikan *M. Sutisna* dari *Gabungnya Wartawan Indonesia* dalam kegiatan edukasi hukum. Ia menekankan bahwa warga miskin seperti *Sakri di Kp. Soge Timur, Desa Panimbangjaya* dan sekitarnya memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

“UUD 1945 dan berbagai UU menjamin hak atas tempat tinggal layak dan keadilan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas M. Sutisna.

Kehadiran wartawan adalah sebagai kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat, agar keadilan benar-benar ditegakkan bukan hanya di atas kertas.

Pemerintah melalui dinas terkait punya fungsi dan peran untuk melakukan evaluasi dan cek data melalui *TKSK – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan* atau tim lain yang telah ditunjuk secara sah di masing-masing wilayah. Tujuannya agar data tidak tumpang tindih sehingga bantuan dan hak rakyat kecil tepat sasaran.

-Red

Reporter: Jurnalis :