Kabarbahri.co.id –
TANGERANG – Proses hukum yang menimpa lima wartawan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memunculkan sejumlah persoalan yang kini dipertanyakan oleh keluarga dan tim kuasa hukum. Kelima jurnalis tersebut disebut sedang menelusuri dugaan peredaran obat keras sebelum akhirnya berhadapan dengan perkara pidana.
Rangkaian kejadian berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, kelima wartawan disebut tengah mengumpulkan informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tertentu yang masuk dalam kategori obat daftar G.
Dalam kegiatan tersebut, mereka dikabarkan membawa seorang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penjualan obat untuk diserahkan kepada kepolisian. Namun, situasi di lapangan kemudian berubah dan kelima wartawan justru diamankan oleh aparat Polsek Teluknaga.
Menurut keterangan yang diterima redaksi dari pihak keluarga dan rekan-rekan wartawan, sebelum berada dalam penanganan polisi, terjadi kericuhan yang melibatkan sejumlah orang. Kelima wartawan disebut mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik.
Insiden itu juga dikabarkan menyebabkan kendaraan yang mereka gunakan mengalami kerusakan. Selain itu, beberapa perangkat komunikasi milik wartawan disebut sempat diambil dalam kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk diusut. Pihak keluarga tidak hanya mempertanyakan perkara yang dikenakan kepada para wartawan, tetapi juga ingin mengetahui secara utuh apa yang terjadi sejak mereka berada di lokasi hingga akhirnya berstatus tersangka.
Salah satu keluarga wartawan disebut sempat menerima informasi mengenai posisi anggota keluarganya melalui fitur berbagi lokasi. Setelah proses pengamanan berlangsung, keluarga mempertanyakan mengapa komunikasi dengan pihak keluarga maupun pimpinan redaksi tidak dapat dilakukan dengan segera.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan status hukum dan waktu penerbitan dokumen penahanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para wartawan diamankan pada 25 Agustus 2026. Sementara surat perintah penahanan disebut baru diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dokumen tersebut disebut dikeluarkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, pada 27 Agustus 2026.
Kondisi itu membuat kuasa hukum meminta penjelasan mengenai seluruh tahapan hukum yang ditempuh aparat. Mereka mempertanyakan dasar pengamanan, mekanisme pemeriksaan, proses penetapan tersangka, hingga landasan penerbitan surat perintah penahanan.
Tidak hanya prosedur, substansi perkara yang menjerat kelima wartawan juga dipersoalkan. Informasi yang diterima redaksi menyebut mereka diduga terkait perkara pemerasan dengan nilai sekitar Rp190 ribu.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan konteks tuduhan tersebut karena keberadaan kelima wartawan di lokasi sebelumnya disebut berhubungan dengan kegiatan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras.
Kuasa hukum juga meminta agar dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian. Dugaan pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, serta pengambilan alat komunikasi dinilai perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.
Bagi pihak keluarga, penanganan perkara dinilai tidak cukup hanya menjelaskan alasan para wartawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum proses hukum tersebut dimulai.
Dalam kasus yang melibatkan pekerja media, aspek tugas jurnalistik turut menjadi perhatian. Pihak redaksi meminta agar aparat mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila kegiatan yang dilakukan kelima wartawan memang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut, mulai dari kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, proses penahanan, hingga tindak lanjut atas dugaan kekerasan dan kerusakan yang dilaporkan.
Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan agar publik mendapatkan gambaran yang lengkap dan berimbang mengenai perkara tersebut. Seluruh dugaan maupun keberatan dari masing-masing pihak nantinya perlu diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(red)
















