Kabarbahri.co.id – CIANJUR – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan yang disampaikan oleh tim media berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warung Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur, Polisi Siap Lakukan Penyelidikan

Informasi tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan pemantauan di kawasan Jalan Cijedil. Di lokasi, tim mendapati sebuah warung sederhana yang terlihat ramai didatangi pengunjung secara bergantian dalam waktu singkat. Mayoritas pengunjung datang hanya beberapa menit sebelum meninggalkan lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas transaksi yang tidak biasa.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran lebih lanjut. Dalam proses investigasi, salah seorang anggota tim menyamar sebagai pembeli dan berhasil memperoleh obat keras daftar G yang diduga dijual secara bebas tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dari hasil investigasi, warung tersebut diduga memperjualbelikan Tramadol dengan harga sekitar Rp70 ribu per lembar serta Hexymer seharga Rp15 ribu untuk setiap 10 butir. Kedua jenis obat itu merupakan obat keras yang peredarannya harus berada di bawah pengawasan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., melalui pesan WhatsApp. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar Kapolres Cianjur.

Kapolres juga meminta agar lokasi dugaan penjualan obat keras tersebut dikirimkan agar personel dapat segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Setelah menerima titik lokasi yang dikirimkan oleh tim media, Kapolres kembali memastikan bahwa jajarannya akan segera bergerak untuk melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.

“Langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja. Penjualan obat keras tertentu di luar jalur distribusi resmi dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat mengusut dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut hingga tuntas. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk memutus rantai distribusi obat keras tanpa izin sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta memastikan laporan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB