Kabarbahri.co.id – SERANG – Perjalanan sebuah truk menuju Palembang, Sumatera Selatan, berakhir di tangan polisi setelah petugas menemukan muatan sekitar 150 ribu Benih Bening Lobster (BBL) di dalam kendaraan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Truk Melaju ke Palembang Bawa 150 Ribu BBL, Polda Banten Berhasil Menggagalkannya

Pengungkapan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (4/9/2026) siang. Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB dihentikan di Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan pria berinisial FIR itu langsung diperiksa oleh petugas. Kecurigaan polisi kemudian terbukti setelah menemukan 30 box styrofoam yang berisi benih lobster.

Jumlah dan jenis benih tersebut selanjutnya diperiksa bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. Dari pemeriksaan itu diketahui terdapat 10.000 ekor BBL jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL yang melintasi wilayah Banten.

Keterangan sementara dari pengemudi menyebutkan benih lobster itu diambil dari kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Muatan selanjutnya diangkut menuju Palembang. Polisi juga mendalami pengakuan FIR yang menyebut aktivitas pengiriman dengan tujuan serupa pernah dilakukan dua kali sebelumnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.

Karena sebagian besar benih lobster masih dalam kondisi hidup, penyidik hanya mengambil sejumlah sampel untuk kepentingan pembuktian. Sebanyak 60 ekor jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan sebagai barang bukti.

Adapun sebagian besar benih yang ditemukan tidak disimpan sebagai barang bukti. Sebanyak 149.880 ekor BBL langsung menjalani proses pelepasliaran agar dapat kembali ke habitatnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PSPL Caringin dengan melibatkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Dari jumlah yang dilepas, 9.940 ekor merupakan BBL jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, pelepasliaran menjadi langkah yang dilakukan terhadap benih yang tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polda Banten memastikan penindakan terhadap pengangkutan dan perdagangan BBL yang melanggar aturan akan terus dilakukan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak terlibat dalam rantai distribusi ilegal yang berpotensi merugikan keberlanjutan sumber daya lobster di Indonesia.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB