SERANG KABUPATEN — Aktivitas pertambangan pasir di kawasan Cidongklang, wilayah perbatasan Kelurahan Deringo, Kota Cilegon, dengan Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tambang Pasir Cidongklang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Dipertanyakan dan Pengawasan Disorot

Pertambangan yang mencantumkan nama PT Eko Putra Bangkit Jaya pada papan informasi di lokasi tersebut diduga masih melakukan aktivitas pengerukan. Persoalan yang kini mencuat bukan hanya aktivitas pertambangan, tetapi juga status legalitas dan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang terlihat pada papan dokumen di lokasi, terdapat dokumen perizinan yang tercantum dengan tahun 2022 dan 2023. Salah satunya disebut mencantumkan SIPB DPMPTSP Provinsi Banten Nomor 570/1-SIPBjt/DPMPTS/II/2023.

Namun, keberadaan dokumen lama pada papan informasi belum dengan sendirinya membuktikan apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung pada 2026 masih memiliki dasar perizinan yang aktif.

Penelusuran sebelumnya di lokasi juga menemukan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material. Pemerintah desa bahkan disebut mengaku baru mengetahui adanya aktivitas kembali setelah sebelumnya perusahaan tersebut dikabarkan sudah lama tidak beroperasi.

Warga Keluhkan Aktivitas hingga Malam Selain persoalan legalitas, sejumlah warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung hingga malam hari.

Warga mempertanyakan dampak aktivitas alat berat dan mobilisasi kendaraan pengangkut terhadap lingkungan sekitar, terutama debu, kondisi jalan, kebisingan, serta keberadaan bekas galian.

Keluhan tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi setelah kegiatan berlangsung. Penelusuran sebelumnya di lokasi juga menemukan adanya bekas galian yang berubah menjadi kubangan air.

Jika Izin Berakhir, Apa Dasar Operasionalnya?Pertanyaan utama yang kini membutuhkan jawaban resmi adalah: apakah PT Eko Putra Bangkit Jaya masih memiliki izin yang berlaku untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut?

Jika izin yang terpampang memang hanya berlaku sampai 2023 dan tidak terdapat perpanjangan atau dasar perizinan baru, maka instansi berwenang perlu menjelaskan status kegiatan yang berlangsung saat ini.

Sebaliknya, apabila perusahaan telah memperoleh perizinan atau persetujuan baru, informasi tersebut penting dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar apakah ada papan izin di lokasi, melainkan apakah seluruh dokumen tersebut masih berlaku, sesuai komoditas, sesuai koordinat wilayah pertambangan, serta sesuai dengan kegiatan yang sedang dilakukan.

Pengawasan Jangan Hanya Berhenti pada Papan Izin Munculnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan.

Apabila benar kegiatan berlangsung hingga malam dengan penggunaan alat berat dan mobilisasi dump truck, maka masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah diperiksa oleh instansi teknis terkait.

Pemeriksaan semestinya tidak sebatas melihat papan nama perusahaan. Aparat dan instansi berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap status SIPB/perizinan, titik koordinat lokasi, dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan izin, hingga kewajiban reklamasi dan pasca tambang.

Sebab, apabila seluruh persyaratan ternyata terpenuhi, pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme penegakan aturan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Eko Putra Bangkit Jaya mengenai status perizinan dan dasar hukum aktivitas pertambangan yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

media kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan, pemilik lahan, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, maupun instansi teknis terkait.

Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kepastian mengenai status legalitas kegiatan dan kejelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta