Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengambil langkah konkret untuk mencari titik terang atas persoalan lahan di Sembalun yang selama ini menjadi sumber perhatian masyarakat. Pemerintah memilih jalur inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan status serta riwayat penguasaan tanah yang digarap para petani dan berkaitan dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Lotim Mulai Bongkar Benang Kusut Lahan Sembalun, Verifikasi Penguasaan Tanah Jadi Kunci

Pembahasan tersebut dilakukan melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026). Pertemuan yang dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, serta para petani penggarap berlangsung dalam suasana dialog terbuka.

Pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kehati-hatian. Selain menyangkut kepentingan masyarakat yang telah menggarap lahan, prosesnya juga harus mempertimbangkan dokumen dan ketentuan hukum mengenai kepemilikan serta penguasaan tanah.

Haerul menegaskan pemerintah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi petani. Kendati demikian, keberpihakan kepada masyarakat menurutnya tidak berarti mengabaikan prosedur hukum.

Ia meminta instansi pertanahan dan kejaksaan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait aspek legal lahan tersebut. Pemerintah juga mendorong masyarakat menggunakan layanan konsultasi hukum sehingga setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan jalur penyelesaian yang tersedia.

Bupati turut mengingatkan bahwa GTRA bukan lembaga yang bertugas menentukan benar atau salahnya pihak yang bersengketa. Forum tersebut berfungsi sebagai ruang koordinasi untuk menghimpun informasi dan menyusun data yang dapat digunakan dalam proses berikutnya.

Dukungan anggaran daerah pun disiapkan untuk membantu proses pendataan dan verifikasi. Data tersebut nantinya diharapkan menjadi pijakan yang lebih objektif dalam menentukan rekomendasi penyelesaian.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi mengatakan penataan agraria harus diawali dengan informasi yang akurat. Penguasaan tanah di lapangan, dokumen kepemilikan, penggunaan lahan, hingga pemanfaatannya perlu dicocokkan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Ia menegaskan GTRA bukan forum untuk melakukan pembagian tanah secara langsung. Tugas utamanya adalah membangun kepastian hukum dan sosial melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan kerja telah disiapkan. Bulan Agustus menjadi fase penyepakatan mekanisme penyelesaian. Selanjutnya pada September dan Oktober dilakukan inventarisasi IP4T yang mencakup Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.

Memasuki November, data yang terkumpul akan melalui proses verifikasi dan validasi. Setelah itu, GTRA akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan untuk menjadi bahan penanganan lebih lanjut.

Di saat bersamaan, Pemkab Lombok Timur juga mulai mengarahkan perhatian pada agenda pembangunan 2027. Pemerintah daerah berencana meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama jalan yang dinilai menjadi kebutuhan penting masyarakat.

Pengembangan kawasan pariwisata juga dipersiapkan sebagai bagian dari strategi pembangunan tahun depan. Pemerintah ingin mengembangkan potensi wisata agar mampu memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

Pada 2026, sejumlah program pembangunan telah disiapkan pemerintah, termasuk pembangunan gedung MICE, Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, serta pemasangan lampu penerangan jalan di sejumlah wilayah.

Pemkab Lombok Timur berharap proses penanganan lahan Sembalun dapat menghasilkan kepastian yang diterima berdasarkan data dan aturan. Pemerintah juga mengedepankan dialog agar proses penyelesaian tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Dengan tahapan inventarisasi, verifikasi, dan penyusunan rekomendasi, pemerintah kini berupaya mengurai persoalan lahan secara sistematis sebelum menentukan langkah penyelesaian berikutnya.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB