Gabungnya Wartawan Indonesia – GWI
M. Sutisna

Scroll Untuk Lanjut Membaca
APH Usut tuntas dalang keributan atau tindakan pidana lain nya yang berlindung atas nama organisasi,

Jumat, 14 Agustus 2026

Gabungnya Wartawan Indonesia GWI menegaskan bahwa LSM, Ormas, dan Pers memiliki peran konstitusional sebagai kontrol sosial. Peran ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk meluruskan dan memastikan negara hadir bagi rakyat.

DASAR HUKUM PERAN KONTROL SOSIAL:

1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F
Jaminan hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan memperoleh informasi.

2. UU No. 17 Tahun 2013 jo UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
Pasal 4: Ormas berfungsi melakukan pemberdayaan masyarakat dan pengawasan sosial.
Pasal 36: Ormas berhak mengajukan usul dan pendapat kepada pemerintah.

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3: Pers berfungsi sebagai media kontrol sosial.
Pasal 6: Pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

4. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab.

MAN OKNUM MANA YANG SESUNGGUHNYA

Kontrol sosial harus bersih. Apabila ada pihak yang menyusup ke dalam organisasi dengan dalih kontrol sosial demi kepentingan pribadi dan kelompok, maka hal tersebut sudah masuk kategori oknum.

GWI mendesak aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi.

Jangan nodai perjuangan rakyat.

3 Poin yang harus diusut:
Oknum atau dalang keributan,yang berkedok organisasi:

Kontrol sosial adalah bentuk cinta kepada negara. Tanpa kontrol, tidak ada perbaikan. Tanpa kritik, tidak ada kemajuan.
Kerusuhan yang berpotensi makar itu musuh negara.
🖕
Penulis:
*M. Sutisna*
Gabungnya Wartawan Indonesia – GWI

Reporter: Jurnalis :