Serang – Penggunaan seragam dan atribut pemerintahan dalam aktivitas penggalangan sumbangan masyarakat kembali menuai pertanyaan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang disebut sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciruas dengan membawa proposal permohonan partisipasi untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Informasi tersebut dihimpun dari keterangan pedagang serta dokumentasi proposal yang diterima tim media. Peristiwa itu disebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026).
Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya didatangi petugas berseragam Satpol PP yang membawa map berwarna merah berisi surat permohonan sumbangan.
“Kami didatangi petugas yang berseragam Satpol PP, katanya dari Kecamatan Ciruas. Mereka menyodorkan proposal dan meminta sumbangsih atau partisipasi untuk kegiatan HUT RI ke-81. Nominalnya tidak ditentukan, tetapi kami diberi waktu untuk memberikan,” ujarnya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal sumbangan. Yang menjadi pertanyaan adalah penggunaan identitas dan atribut aparatur pemerintah dalam proses meminta partisipasi kepada masyarakat.
Apalagi, jika permintaan tersebut dilakukan oleh aparat yang dalam kesehariannya memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, maka transparansi mengenai dasar kewenangan, mekanisme pengumpulan dana, rekening penerima, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawabannya menjadi penting untuk dibuka kepada publik.
Camat Ciruas: Proposal Benar, Saya yang Tanda Tangan
Saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026), Camat Ciruas membenarkan keberadaan proposal tersebut. Ia menyatakan bahwa proposal dibuat untuk kegiatan HUT RI dan menurutnya merupakan bentuk partisipasi yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Proposal itu benar adanya untuk kegiatan HUT RI. Meneruskan partisipasi dari para pengusaha dari tahun lalu, sudah seperti itu. Tidak ada sifat memaksa, sukarela. Kami membantah itu pungli. Itu proposal saya yang tanda tangan. Pengusaha yang tidak ikut rapat kita datangi agar tidak merasa dianaktirikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: jika proposal tersebut memang resmi dan ditandatangani Camat, atas dasar kewenangan apa aparat Satpol PP ditugaskan atau dilibatkan untuk mendatangi para pedagang dan pengusaha guna meminta partisipasi?
Sebab, legalitas sebuah proposal tidak otomatis menjadikan setiap mekanisme pengumpulan dana di lapangan terbebas dari persoalan administrasi, etika pemerintahan, maupun potensi maladministrasi.
Satpol PP Bukan Lembaga Penggalang Dana
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah kegiatan membawa proposal HUT RI kepada pedagang merupakan bagian dari tugas dan fungsi resmi Satpol PP atau merupakan kegiatan kepanitiaan yang seharusnya dilakukan oleh panitia peringatan kemerdekaan.
Ombudsman RI sendiri menjelaskan bahwa pungutan liar dalam konteks pelayanan publik berkaitan dengan permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ombudsman juga menempatkan permintaan imbalan oleh petugas sebagai salah satu bentuk potensi maladministrasi.
Karena itu, menyebut kegiatan tersebut sebagai pungli tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut, terutama mengenai ada atau tidaknya unsur paksaan, dasar hukum, kewenangan petugas, aliran dana, serta pertanggungjawaban penggunaan uang.
Namun, dugaan tersebut tetap layak diperiksa apabila masyarakat merasa keberatan atau merasa seolah-olah wajib memberikan uang karena pihak yang datang menggunakan seragam dan membawa proposal yang ditandatangani pejabat pemerintahan.
Publik Menunggu Transparansi
Pertanyaan sederhananya: berapa total dana yang berhasil dihimpun, siapa pengelolanya, masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa, dan apakah seluruh pemasukan serta pengeluaran akan dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Jangan sampai semangat memperingati kemerdekaan justru melahirkan praktik yang membuat pedagang kecil merasa berada dalam posisi serba salah—antara menolak permintaan atau memberikan uang karena yang datang adalah aparat pemerintah.
Semangat HUT RI seharusnya dibangun melalui partisipasi yang benar-benar sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak memanfaatkan simbol kewenangan negara.
Jika memang seluruh pemberian bersifat sukarela, maka pemerintah Kecamatan Ciruas semestinya tidak keberatan membuka mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana tersebut kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya tekanan, kewajiban terselubung, atau penggunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh uang tanpa dasar yang sah, maka persoalannya tentu tidak lagi sekadar urusan proposal HUT RI.
Di sinilah Inspektorat, atasan langsung, maupun aparat pengawasan terkait patut memastikan: apakah ini benar-benar partisipasi sukarela masyarakat, atau justru praktik pengumpulan uang yang berlindung di balik proposal dan seragam aparatur?
**(Tim)**














