
BENGKULU – kabarbahri.co.id / Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector (DC) atau Mata Elang (Matel) di Kota Bengkulu kian meresahkan. Menggunakan modus penagihan angsuran, aksi bergaya premanisme ini kini berani menyasar pemukiman warga dan menyasar masyarakat awam yang sedang kesulitan ekonomi.
Modus Pura-Pura Cek Nomor Rangka
Kasus terbaru menimpa Maya Pitri (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Semangka 2, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya dilarikan oleh oknum DC yang mengaku dari pihak leasing Adira Finance pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, berikut kronologi kejadian:
Kondisi Korban: Korban baru saja pulang berobat dari rumah sakit dalam kondisi kesehatan dan finansial yang sedang sulit.
Kedatangan Pelaku: Rumah korban didatangi tiga pria, salah satunya berinisial EG yang mengklaim sebagai perwakilan leasing.
Penolakan dan Paksaan: Suami korban sempat memohon penundaan pembayaran angsuran yang menunggak dua bulan, namun pelaku memaksa menandatangani surat penarikan.
Trik Perampasan: Saat suami korban didesak, pelaku lain berpura-pura memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu langsung membawa lari motor Yamaha Fazzio 125 CC Nopol BD 4210 IZ milik korban.Atas insiden ini, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan ke Mapolresta Bengkulu.
Ormas OMBB Desak Ketegasan Polresta Bengkulu Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mengecam keras aksi tersebut dan menantang kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Bengkulu. Namun, kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Ini murni dugaan kejahatan pidana perampasan dan pencurian, bukan sekadar perkara perdata utang-piutang. Polisi tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok leasing,” tegas M. Diamin.
Tinjauan Hukum: Penarikan Sepihak Adalah Pidana
Secara hukum, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector di jalan maupun di rumah warga adalah perbuatan ilegal:
Putusan MK (No. 18/PUU-XVII/2019 & No. 2/PUU-XIX/2021): Leasing dilarang menarik unit secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan secara sukarela. Eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Jeratan KUHP: Modus penipuan cek nomor rangka dan membawa kabur kendaraan dapat dijerat Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) atau Pasal 368 KUHP (Perampasan), Pasal 362/363 KUHP (Pencurian), serta Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Sanksi OJK: Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan pembiayaan yang menggunakan kekerasan atau intimidasi melalui pihak ketiga terancam sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Kini, masyarakat Bengkulu menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi oknum yang bertindak kebal hukum hanya bermodalkan “Surat Tugas”.
(Red)
















