Mandor Sebut Atap Lama “Masih Layak”, Publik Minta Dindikbud Cilegon Buka Spesifikasi dan Pastikan Kepatuhan Kontrak

CILEGON, MERAK — Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD dengan nilai Rp248.278.000 tersebut diduga menggunakan kembali material atap hasil bongkaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rehabilitasi SDN Mekarsari Merak Disorot, Material Atap Diduga Dipakai Kembali: Proyek Rp248 Juta Dipertanyakan

Sorotan mencuat setelah tim wartawan melakukan kontrol sosial ke lokasi pekerjaan pada Kamis (27/8/2026). Dugaan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan rehabilitasi sarana pendidikan semestinya dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada spesifikasi teknis serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan tersebut tercantum dalam No. 000.3.2/092/SPK/PPK.Bid Dikdas-SD Dindikbud 2026, dengan sumber anggaran APBD dan kontraktor pelaksana PT Kali Agung Berkah Mandiri.

Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan material atap lama, mandor yang berada di lokasi memberikan alasan bahwa material tersebut dinilai masih layak digunakan.

“Kita pakai karena kelihatannya masih bagus dan layak, jadi dipakai lagi aja,” ujar mandor, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih serius. Apakah material bekas tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan, atau keputusan penggunaannya hanya berdasarkan penilaian lapangan dari pelaksana?

“Masih Bagus” Bukan Ukuran Tunggal

Dalam proyek pemerintah, persoalan material tidak semestinya hanya diukur dari tampilan fisiknya. Ada dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis, standar mutu, serta mekanisme pengawasan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, dugaan penggunaan kembali material atap perlu diverifikasi secara objektif oleh pihak terkait. Jika spesifikasi kontrak mensyaratkan material baru, maka penggunaan material bongkaran tentu harus dipertanyakan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kontrak.

Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang memungkinkan pemanfaatan kembali material tertentu, pihak pelaksana semestinya mampu menjelaskan dasar teknis dan administratifnya.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp248 juta, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah setiap material yang digunakan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan pembayaran pekerjaan.

Sebab, proyek yang dibiayai APBD bukan ruang bagi tafsir bebas pelaksana. Ada spesifikasi yang harus dipatuhi dan ada uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

Spanduk “Safety First”, APD Justru Dipertanyakan

Selain dugaan penggunaan material bekas, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan.

Di area proyek terlihat spanduk bertuliskan “Safety First”. Namun berdasarkan pantauan tim wartawan, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara memadai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan K3 benar-benar dijalankan di lapangan. Keselamatan kerja semestinya tidak berhenti sebagai tulisan di spanduk, melainkan menjadi standar yang benar-benar diterapkan oleh seluruh pekerja.

Apalagi pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah. Faktor keselamatan bukan hanya menyangkut pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan keamanan siswa, guru, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Dindikbud Cilegon Diminta Turun Tangan

Atas munculnya dugaan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon diharapkan tidak bersikap pasif. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak.

Pemeriksaan idealnya mencakup kesesuaian material, volume pekerjaan, mutu konstruksi, penerapan K3, serta dokumen administrasi proyek.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, dugaan penggunaan material bekas belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu ada pemeriksaan teknis dan administratif untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran spesifikasi, kerugian negara, atau unsur hukum lainnya.

Yang jelas, setiap indikasi penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBD layak mendapatkan perhatian serius. Pengawasan publik bukan untuk menghakimi kontraktor, melainkan memastikan uang rakyat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang berkualitas.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kali Agung Berkah Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material atap bekas maupun penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Redaksi kabarbahri.co.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, Dindikbud Kota Cilegon, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar bangunan terlihat selesai, melainkan apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai spesifikasi, aman digunakan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Tim Cilegon)

Reporter: Jurnalis: