SERANG KOTA — Sebuah kecelakaan lalu lintas seharusnya berujung pada pemeriksaan, klarifikasi, dan proses hukum yang terukur. Namun, keterangan seorang sopir truk bernama Agus justru membuka perkara lain yang jauh lebih serius: dugaan kekerasan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang membawa dirinya ke Polsek Kramatwatu.
Peristiwa itu disebut terjadi di depan RS Kurnia Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 25 Juli 2026.,Agus mengaku kecelakaan bermula ketika dirinya hendak memutar arah dalam kondisi mengantuk. Truk yang dikemudikannya kemudian menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Menurut Agus, pengemudi kendaraan tersebut mengaku sebagai anggota unit Reskrim.
Setelah kecelakaan, Agus mengaku berusaha meminggirkan kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas. Tetapi menurut keterangannya, persoalan kemudian berubah menjadi tindakan yang jauh dari mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas.
«“Dia bilang, ‘Tahu enggak kamu ini mobil anggota yang kamu tabrak?’ Lalu saya dijambak dan diseret,” ujar Agus.» Lalu Agus mengaku orang yang menyeretnya menyatakan dirinya sebagai anggota kepolisian. Ia juga mengaku sempat mendengar pembicaraan mengenai borgol. Namun, menurut versinya, tangannya justru dilakban dan matanya ditutup menggunakan lakban.
Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa menuju Polsek Kramatwatu.
Di sinilah persoalan mulai memasuki wilayah yang tidak lagi sederhana.Jika Bukan Polisi, Lalu Siapa? Sesampainya di Polsek Kramatwatu, Agus mengaku salah seorang anggota piket justru mempertanyakan kondisi dirinya.
«“Anggota piket bertanya, ini kasus apa? Saya jawab laka lantas. Dia kemudian bertanya, ‘Kok dilakban?’” kata Agus.»
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai detail kecil.
Jika benar Agus datang ke kantor polisi dalam kondisi mata dan tangan dilakban, maka wajar apabila publik mempertanyakan siapa yang membawa, atas dasar apa ia dibawa, serta bagaimana prosedur penerimaan terhadap dirinya dilakukan.
Agus bahkan menyampaikan bahwa orang yang menurut pengakuannya melakukan kekerasan tersebut menghubungi pihak piket Polsek Kramatwatu. Tidak lama kemudian, Agus disebut dibawa ke Markas Polsek Kramatwatu.
Fakta inilah yang membuat bantahan menjadi tidak cukup,Sebab apabila pihak kepolisian menyatakan tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan, sementara kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa juga disebut bukan kendaraan kepolisian, maka pertanyaan berikutnya menjadi semakin tajam: Siapa sebenarnya yang membawa Agus ke Mako Polsek Kramatwatu? Dan lebih penting lagi: Siapa yang menghubungi piket sebelum Agus dibawa masuk ke kantor polisi?
Pertanyaan tersebut bukan tudingan. Ini adalah titik yang harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian.Sebab dalam perkara seperti ini, kronologi tidak boleh berhenti pada siapa yang mengaku dan siapa yang membantah. Rangkaian peristiwa harus dibongkar berdasarkan bukti.
Bantahan Polsek Harus Berhadapan dengan Fakta Tim wartawan telah mendatangi Polsek Kramatwatu pada Jumat, 28 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi,Kapolsek Kramatwatu tidak dapat ditemui karena tidak berada di tempat. Wartawan kemudian bertemu dengan Kasi Humas Aiptu Itang.
Itang menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pihak Reskrim, tidak ada anggota yang melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan Agus.
Polsek juga disebut membantah keberadaan kendaraan Luxio yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Bantahan itu tentu patut dicatat.
Namun, justru karena terdapat dua versi yang bertolak belakang, pemeriksaan independen dan menyeluruh menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Sebab bila Agus keliru, institusi kepolisian berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui fakta.
Tetapi bila ternyata terdapat anggota yang terlibat, institusi juga harus menunjukkan bahwa hukum internal tidak menjadi tameng bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.
Propam dan Paminal Jangan Sekadar Menghitung Berkas.
Laporan Agus kepada Propam Polda Banten semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan pertanyaan, “Apakah ada anggota yang menganiaya?”
Lebih jauh, penyelidikan perlu menjawab:
– Siapa yang pertama kali membawa Agus?
– Kendaraan apa yang digunakan?
– Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?
– Siapa yang menghubungi piket Polsek?
– Siapa yang menerima Agus ketika tiba di Mako?
– Dalam kondisi seperti apa Agus tiba di kantor polisi?
– Apakah terdapat CCTV di sekitar lokasi kecelakaan maupun Polsek?
– Apakah terdapat catatan atau dokumentasi penerimaan Agus?
– Siapa saja saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut?
Jika tersedia bukti elektronik, rekaman CCTV, saksi mata, dokumentasi medis, maupun catatan administrasi kepolisian, seluruhnya semestinya dapat digunakan untuk menguji kebenaran masing-masing versi.
Di sinilah profesionalitas diuji: bukan pada seberapa cepat sebuah tuduhan dibantah, melainkan seberapa berani sebuah institusi membuka fakta.
Jangan Biarkan Seragam Menjadi Alat Kekuasaan
Perkara ini pada akhirnya tidak semata-mata tentang kecelakaan antara truk dan kendaraan pribadi.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah seorang warga yang terlibat kecelakaan tetap mendapatkan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai aparat?
Jika benar Agus mengalami perlakuan seperti yang dituturkannya, maka persoalannya serius.
Namun jika seluruh tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti, institusi kepolisian juga harus diberi ruang untuk menunjukkan fakta secara terbuka.
Keduanya hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, Propam dan Paminal tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif atau sekadar mencatat keterangan para pihak.
Publik membutuhkan jawaban atas rangkaian peristiwa, bukan sekadar bantahan.
Jika tidak ada anggota yang terlibat, tunjukkan fakta yang membuktikannya.
Jika ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, jangan biarkan nama institusi dijadikan perisai.
Sebab seragam kepolisian bukan tiket untuk bertindak di luar hukum. Kewenangan diberikan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menempatkan warga pada posisi yang tidak berdaya.
Pada akhirnya, satu pertanyaan masih menggantung di ruang publik:
Jika bukan polisi yang membawa Agus, siapa yang membawanya ke Polsek Kramatwatu setelah orang yang disebut Agus sebagai penganiaya menghubungi pihak piket?
Pertanyaan itu terlalu penting untuk dibiarkan menguap menjadi sekadar silang pernyataan.
Publik berhak mendapatkan fakta, kronologi yang teruji, dan pertanggungjawaban yang terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang komprehensif dari Polsek Kramatwatu maupun Propam Polda Banten mengenai substansi laporan tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak korban yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.
(Tim Gwi)
















