Kabarbahri.co.id – PEKANBARU — Masyarakat di sekitar wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau diminta tidak menerbangkan drone selama kegiatan penanganan berlangsung. Lanud Roesmin Nurjadin menilai aktivitas tersebut dapat menambah risiko dalam operasi udara yang melibatkan sejumlah helikopter.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lanud Roesmin Nurjadin Minta Warga Tak Terbangkan Drone Saat Penanganan Karhutla

Penanganan karhutla saat ini turut mengandalkan dukungan dari udara. Helikopter digunakan untuk melakukan pemantauan wilayah sekaligus membantu pemadaman melalui teknik water bombing.

Aktivitas penerbangan di kawasan kebakaran memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pesawat harus bergerak mendekati titik api, melakukan manuver, kemudian kembali menuju area aman. Kondisi tersebut membutuhkan ruang udara yang cukup serta terbebas dari benda terbang lain.

Drone yang diterbangkan tanpa koordinasi dikhawatirkan masuk ke jalur penerbangan helikopter. Keberadaannya dapat menjadi ancaman bagi keselamatan penerbang dan awak pesawat apabila terjadi pertemuan pada ketinggian yang sama.

Selain potensi benturan, drone juga dapat mengganggu konsentrasi penerbang dan memaksa helikopter melakukan tindakan menghindar. Dalam operasi pemadaman, perubahan manuver yang tidak direncanakan dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan misi.

Atas pertimbangan tersebut, Lanud Roesmin Nurjadin mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan drone untuk mengambil foto atau video di sekitar lokasi yang sedang menjadi sasaran operasi udara. Warga diharapkan terlebih dahulu memperhatikan adanya aktivitas helikopter sebelum melakukan penerbangan drone.

Lanud juga mengingatkan bahwa persoalan keselamatan penerbangan memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan penerbangan di kawasan yang ditetapkan untuk keselamatan operasi penerbangan.

Dalam Pasal 421, tindakan yang menimbulkan halangan atau kegiatan lain yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun maupun denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanud Roesmin Nurjadin mengajak masyarakat mengambil peran dalam penanganan karhutla dengan memberikan ruang bagi personel dan armada udara untuk menjalankan tugasnya. Menahan diri dari menerbangkan drone di area operasi dinilai sebagai langkah sederhana yang dapat membantu menjaga keselamatan sekaligus memperlancar upaya pemadaman.

Masyarakat juga diingatkan bahwa dokumentasi karhutla tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan. Operasi udara membutuhkan kondisi ruang udara yang terkendali agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara maksimal.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB