KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Persoalan mengenai desakan pergantian Ketua RT 03/RW 03, Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali memanas. Mediasi yang digelar untuk keempat kalinya belum menghasilkan titik temu antara warga dengan pihak kelurahan maupun Ketua RT yang dipersoalkan. Jumat (11/09/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mediasi Keempat Belum Berujung Kesepakatan, Warga Tetap Desak Pergantian Ketua RT — Lurah Balaraja Diminta Buka Terang Dasar Penolakan

Sejumlah warga yang sejak awal menyampaikan aspirasi pergantian Ketua RT kembali hadir memenuhi undangan mediasi dari Kelurahan Balaraja. Namun, bukannya meredakan persoalan, pertemuan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut warga hingga kini belum mendapatkan jawaban secara terang dan terbuka.

Aspirasi warga sebelumnya dituangkan melalui surat pernyataan yang pada prinsipnya meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua RT 03/RW 03, H. Asmin Sopiyan, sekaligus mengusulkan pergantian karena warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan sebagai Ketua RT.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan sedikitnya enam hal yang mereka jadikan pertimbangan. Di antaranya persoalan pemekaran RT 03/RW 03, pengelolaan limbah PT PEMI AW, serta keterlibatan dalam aksi demonstrasi terhadap PT PEMI AW.

Menurut warga, sejumlah kegiatan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak terlebih dahulu melalui musyawarah dengan seluruh warga. Mereka juga menyoroti adanya aktivitas yang disebut-sebut mengganggu fasilitas umum, aksi pelemparan ke halaman pabrik, hingga pendirian tenda di depan pintu gerbang PT PEMI WH.

Warga mempertanyakan sikap Ketua RT dalam berbagai persoalan tersebut. Mereka menilai terdapat tindakan yang semestinya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, namun justru dianggap berjalan tanpa koordinasi secara menyeluruh.

Persoalan semakin tajam ketika warga meminta penjelasan langsung kepada H. Asmin Sopiyan mengenai enam poin yang menjadi dasar keberatan mereka. Menurut warga, jawaban yang disampaikan Ketua RT dinilai berbelit-belit dan belum memberikan penjelasan yang dianggap mampu menjawab substansi persoalan.

Bagi warga, inti persoalannya bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan soal kepercayaan.

Warga menginginkan H. Asmin Sopiyan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Ketua RT. Mereka beranggapan kepemimpinan di tingkat lingkungan harus berdiri di atas musyawarah, keterbukaan, serta keterlibatan seluruh warga, bukan hanya kelompok tertentu.

Di tengah tuntutan tersebut, Lurah Balaraja, Sri Widodo, menyampaikan bahwa aspirasi warga telah diteruskan dan dikomunikasikan hingga tingkat Kecamatan Balaraja dan Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tangerang.

Namun, menurut Sri Widodo, aspirasi tersebut dinilai “belum memenuhi unsur pemberhentian RT.”

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari warga. Mereka mempertanyakan secara terbuka, unsur seperti apa yang sebenarnya dipersyaratkan untuk memberhentikan seorang Ketua RT ketika sebagian besar warga di lingkungan tersebut telah menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan pergantian?

Warga mengklaim sekitar 220 orang dari kurang lebih 280 penduduk telah menyatakan dukungan, termasuk melalui tanda tangan dan penyerahan fotokopi identitas sebagai bagian dari dokumen pengusulan pemberhentian Ketua RT. Angka tersebut, menurut warga, semestinya tidak dapat dipandang sebelah mata.

Mereka meminta pihak kelurahan, kecamatan maupun Tapem Kabupaten Tangerang menjelaskan secara transparan dasar penilaiannya. Jika aspirasi mayoritas warga belum dianggap memenuhi unsur pemberhentian, lalu unsur apa yang sebenarnya harus dipenuhi? Dokumen apa yang masih kurang? Dan siapa yang berwenang menentukan bahwa aspirasi tersebut belum memenuhi syarat?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa aspirasi masyarakat sedang dipinggirkan.

Warga menegaskan mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum tersebut, muncul pula persoalan lain ketika wartawan yang melakukan peliputan disebut diminta memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sikap tersebut tentu menjadi perhatian karena media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kendati demikian, wartawan juga tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik.

Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap aktivitas jurnalistik, semestinya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan terbuka, bukan dengan membangun kesan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Publik pun berhak mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan prosedur resmi, kebijakan internal kelurahan, atau sekadar bentuk kehati-hatian dalam menerima pihak yang melakukan peliputan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah waktu pelaksanaan mediasi. Undangan menyebut pertemuan dijadwalkan pukul 13.30 WIB. Warga mengaku telah hadir tepat waktu, tetapi mediasi baru dimulai sekitar pukul 14.25 WIB.

Ketua RT H. Asmin Sopiyan juga disebut datang belakangan dan baru hadir sekitar pukul 15.00 WIB. Keterlambatan tersebut semakin menjadi sorotan karena dalam tiga mediasi sebelumnya, menurut keterangan warga, H. Asmin Sopiyan tidak pernah hadir secara langsung.

Pada mediasi keempat inilah Ketua RT akhirnya hadir, meskipun warga mempersoalkan keterlambatan tersebut. Alasan yang disampaikan disebut karena adanya urusan keluarga di Rangkas. Namun, warga mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sekitar PT PEMI.

“Ketua RT tadi ada di PT PEMI,” ujar salah seorang warga dalam forum.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan klaim warga dan perlu diklarifikasi kepada H. Asmin Sopiyan agar pemberitaan tidak berhenti pada satu sisi informasi.

Jika memang terdapat alasan keluarga yang menyebabkan keterlambatan, publik tentu berhak mendengar penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi berbeda mengenai keberadaannya, pihak terkait juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Meski mediasi keempat belum menghasilkan kesepakatan, posisi warga ternyata belum berubah. Mereka tetap meminta H. Asmin Sopiyan mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT 03/RW 03. Warga menilai berbagai persoalan yang mereka sampaikan menunjukkan adanya dugaan penggunaan kewenangan RT tanpa koordinasi yang memadai dengan seluruh masyarakat.

Warga juga menuding sejumlah kegiatan selama ini lebih banyak dikoordinasikan dengan kelompok tertentu dan tidak melibatkan seluruh warga. Tudingan tersebut merupakan bagian dari aspirasi warga dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Ketua RT.

Yang jelas, persoalan ini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perselisihan antara warga dan Ketua RT. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan paling bawah.

Ketika warga dalam jumlah besar menyampaikan keberatan, pemerintah kelurahan tidak cukup hanya mengatakan bahwa unsur pemberhentian belum terpenuhi. Pemerintah juga perlu menjelaskan apa ukurannya, apa dasar hukumnya, apa dokumen yang diperlukan, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Sebab, tanpa penjelasan yang terang, kalimat “belum memenuhi unsur pemberhentian” justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, warga berencana menggelar rapat akbar untuk menentukan langkah berikutnya. Pelaksanaan rapat masih menunggu informasi dari Jaro Awang, namun sejumlah warga menyatakan keinginan agar rapat tersebut segera dilaksanakan.

Rapat akbar itu dipandang penting untuk memastikan apakah aspirasi pergantian Ketua RT benar-benar merupakan kehendak mayoritas warga dan bagaimana langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Reporter: S Eman