Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR — Dugaan penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kabupaten Lombok Timur. Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial AS (29) setelah menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di sebuah kamar di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Penindakan dilakukan polisi pada Rabu (26/8/2026) dini hari. Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat mengenai dugaan adanya seseorang yang menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Sambelia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Tim Opsnal selanjutnya diperintahkan menuju lokasi dengan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., bersama empat personel.
Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS. Proses tersebut disaksikan kepala dusun dan ketua RT. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap tubuh serta pakaian AS tidak menemukan barang yang diduga narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih luas ke kamar yang ditempati AS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja.
Sebuah bong lengkap yang diduga sebagai alat hisap sabu juga ditemukan dalam kamar. Penggeledahan selanjutnya menyasar sebuah kotak hitam yang berada di lantai.
Di dalam kotak itu, aparat menemukan dua plastik klip lainnya yang berisi kristal bening diduga sabu. Bersamaan dengan temuan tersebut, polisi mengamankan dua korek api gas, satu gunting, sendok pipet, sebuah telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.
Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong ditemukan di atas lemari. Setelah dilakukan pengumpulan terhadap seluruh barang bukti, berat bruto kristal bening yang diduga sabu mencapai 1,32 gram.
Polisi menyebut AS mengakui kepemilikan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. AS kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, plastik klip kosong, bong lengkap, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, satu unit telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.
AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, narkoba dapat memberikan dampak buruk bukan hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosial.
Ia juga meminta warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Rusmaladi menegaskan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.(red)
















