Jakarta Barat, kabarbahri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 7 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemusnahan turut dihadiri jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, petugas Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta disaksikan oleh tersangka dan penasihat hukum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, mewakili Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, S.I.K.,didampingi Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni sabu, ekstasi dan ganja.
“Pada siang hari ini ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan. Yang pertama ada sabu, kemudian ada inek atau ekstasi, dan kemudian ada ganja,” ujar Kompol Avrilendy, Rabu, 9/9/2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram narkotika jenis ganja.
Menurut Avrilendy, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti juga penting untuk memastikan narkotika yang telah diamankan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dihancurkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika tersebut oleh tim Puslabfor Mabes Polri dan kemudian dihancurkan
Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
Avrilendy menambahkan, seluruh proses dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Metro Jakarta Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
(M.yunus harahap).















