SERANG KABUPATEN — Aktivitas pertambangan pasir di Kampung Cidongklang, RT 07/RW 01, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan warga. Aktivitas pengerukan pasir yang berada di kawasan berbatasan dengan Kelurahan Deringo, Kota Cilegon, tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat mendapat perhatian dan penutupan akses menyusul keluhan masyarakat.
Persoalannya bukan semata soal pasir yang dikeruk dari perut bumi. Lebih jauh, aktivitas tersebut kini menyisakan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pengawasan pemerintah, dampak lingkungan, serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
Pada Rabu (16/9/2026), tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari akses utama Lingkar Selatan Cilegon, aktivitas tambang dapat dijangkau hingga sekitar 300 meter ke dalam. Di lokasi terlihat papan kegiatan yang mencantumkan nama PT Eko Putra Bangkit Jaya, lengkap dengan sejumlah nomor dokumen perizinan.
Di antaranya tercantum nomor AHU Kemenkumham AHU-044490.AH.01.30 Tahun 2022, NIB RBA 1510220025566, dokumen Dinas PUPR Kabupaten Serang No. 050/134/Informasi TR/DPUPR 2022, dokumen DLHK Provinsi Banten No. 902KEP/0226-DLHK/XII/2022, serta SIPB DPMPTSP Provinsi Banten No. 570/1-SIPBjt/DPMPTS/II/2023.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa dokumen perizinan yang terpampang tersebut tidak lagi menggambarkan status legalitas kegiatan yang sedang berlangsung saat ini. Status dan masa berlaku masing-masing perizinan tentu perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang.
Sebab, keberadaan papan nama perusahaan tidak otomatis menjadi bukti bahwa kegiatan penambangan pada saat ini telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan teknis yang berlaku.
Eskavator Mengeruk, Dump Truck Hilir-Mudik Di lokasi, aktivitas pertambangan terlihat cukup nyata. Beberapa eskavator tampak mengeruk material pasir untuk kemudian diolah melalui proses pengayakan dan dimuat ke dalam dump truck.
Mobilisasi kendaraan pengangkut juga terlihat menggunakan akses jalan yang kondisinya berdebu. Kontur jalan menuju lokasi relatif menurun dan menanjak sehingga akses menuju titik aktivitas tambang cukup menantang.
Persoalan lingkungan pun menjadi bagian lain yang tidak bisa dipandang sebelah mata Di sekitar lokasi masih terlihat bekas galian yang berubah menjadi kubangan air. Lubang bekas tambang tersebut disebut warga telah lama berada di kawasan itu dan belum sepenuhnya dipulihkan.
Dalam kerangka hukum pertambangan, reklamasi dan pengelolaan pascatambang bukan sekadar persoalan administratif. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk reklamasi dan/atau pascatambang. Aturan tersebut juga mengatur pengelolaan lubang bekas tambang.
Pedoman teknis reklamasi dan pascatambang juga terus diperbarui pemerintah, termasuk melalui Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang berstatus berlaku.
Dengan demikian, keberadaan lubang bekas galian menjadi aspek yang patut diperiksa oleh instansi teknis, bukan sekadar dianggap sebagai konsekuensi biasa dari kegiatan pertambangan.
Lurah Deringo: Pernah Ditutup Setelah Ada Perintah Wali Kota
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan aktivitas tambang tersebut, Lurah Deringo, Ubay, menjelaskan bahwa sebagian akses kawasan berada di wilayah Kelurahan Deringo, sedangkan titik tambang berada di wilayah Desa Batukuda, Kecamatan Mancak.
“Kalau tambang itu memang akses jalan sampai tower PLN itu wilayah kita sampai ke jalan lingkar, tapi kalau ke dalam, pas plang PT Eko ke bawah masuk Desa Batukuda, Mancak,” ujar Ubay.
Menurutnya, akses keluar-masuk tambang tersebut sebelumnya pernah ditutup setelah adanya perintah dari Wali Kota.
“Dulu sempat ditutup akses keluar masuk. Setelah diperintahkan Wali Kota, kita tutup,” katanya.
Ubay juga mengaku mengetahui informasi bahwa PT Eko Putra Bangkit Jaya sudah cukup lama tidak beroperasi.
“Setahu saya dengar omongan PT Eko itu sudah lama tidak beroperasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan: jika sebelumnya aktivitas disebut telah lama berhenti, atas dasar apa kegiatan kembali berjalan dan siapa yang memastikan legalitasnya?
Sekdes Batukuda: “Kami Baru Dengar Ada Aktivitas Kembali”
Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Batukuda untuk meminta konfirmasi namun
Kepala Desa Batukuda tidak berada di kantor saat wartawan datang. Sementara Sekretaris Desa Batukuda membenarkan bahwa PT Eko Putra Bangkit Jaya telah lama tidak beroperasi.
Yang menarik, pihak desa mengaku baru mengetahui adanya aktivitas kembali.
“Betul, kalau PT Eko Putra Bangkit Jaya itu memang sudah lama enggak beroperasi. Kita baru dengar ada aktivitas kembali. Itu dia gali pasir, ya?” ujar Sekdes kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya disebut akan dijual oleh pemiliknya.
“Yang punya lahan itu akan menjual lahannya, tapi kok malah ada aktivitas. Saya baru tahu setelah PT Eko Putra Bangkit Jaya lama tak beroperasi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin kegiatan pengerukan dengan alat berat dan lalu lintas dump truck dapat berlangsung, sementara pemerintah desa justru mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tersebut?
Ini bukan sekadar persoalan “siapa yang tahu dan siapa yang tidak tahu”. Ini menyangkut efektivitas fungsi pengawasan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Warga Keluhkan Debu dan Bekas Galian Keluhan masyarakat juga mengarah pada dampak langsung aktivitas tambang, Sejumlah warga mengeluhkan debu akibat mobilisasi kendaraan dan aktivitas pertambangan yang dinilai terus berlangsung.
“Jalan terus, enggak ada beresnya. Sampai habis gunung dikeruk. Di bawah kayak danau saja, bisa dilihat,” keluh salah seorang warga.Keluhan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang tidak berhenti pada legalitas dokumen. Ada persoalan tata kelola lingkungan, keselamatan, kualitas akses masyarakat, hingga masa depan lahan setelah material tambang dikeruk.
Pemerintah sendiri menempatkan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur perizinan, penggunaan jalan pertambangan, aspek lingkungan, hingga sanksi administratif. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.
Jangan Sampai Pengawasan Baru Bergerak Setelah Persoalan Membesar Fenomena di Cidongklang semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bukan hanya memeriksa papan izin yang terpampang di pinggir jalan, melainkan memastikan apakah izin tersebut masih berlaku, apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin, apakah lokasi penambangan sesuai wilayah perizinan, apakah terdapat persetujuan dan dokumen lingkungan yang masih berlaku, serta apakah kewajiban reklamasi telah dijalankan.
Sebab, jika sebuah kegiatan pertambangan benar-benar legal, transparansi justru menjadi kebutuhan semua pihak. Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi maupun pelanggaran, negara memiliki instrumen hukum untuk mengambil tindakan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 bahkan mengatur bahwa mineral dan/atau batubara yang diperoleh dari kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang masih berlaku tidak semestinya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.
Instansi yang berwenang perlu turun, membuka dokumen, memeriksa lokasi, mencocokkan titik koordinat dengan wilayah izin, memeriksa status SIPB, mengecek dokumen lingkungan, serta memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan aturan seharusnya tidak berhenti pada teguran administratif semata apabila memang terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Eko Putra Bangkit Jaya, Saat tim wartawan di lokasi tidak menemukan kantor dan kebetulan jam istirahat, Medianini juga membuka ruang dari pihak pengusaha yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar lokasi tambang mengenai status legalitas dan dasar operasional kegiatan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Eko Putra Bangkit Jaya, pemilik lahan, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik. Publik membutuhkan kepastian: legal atau tidak, berizin atau tidak, sesuai aturan atau tidak, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditinggalkan dan diharapkan jajaran APH serta dinas terkait bisa mengambil sikap tegas.
(Tim Cilegon)
















