LEBAK — Aktivitas pertambangan di wilayah Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Sebuah lokasi tambang diduga beroperasi tanpa dilengkapi informasi perizinan yang terlihat di area masuk tambang. Aktivitas kendaraan angkutan material pun disebut masih berlangsung.
Pantauan tim wartawan pada 1 September 2026, sejumlah truk terlihat keluar-masuk area pertambangan. Namun, di pintu masuk lokasi tidak terlihat papan informasi yang menerangkan legalitas kegiatan, termasuk informasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: atas dasar izin apa kegiatan pertambangan itu berjalan?
Persoalan semakin serius setelah wartawan menggali keterangan dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak debu yang ditimbulkan aktivitas tambang dan lalu-lalang kendaraan pengangkut material.
> “Debu, Pak. Tiap hari nyapu lantai, berapa kali itu debunya. Ditambah mobil truk ngebut-ngebut, jadi debu tambangnya makin terbawa,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang bukan semata-mata soal ada atau tidaknya izin. Ketika aktivitas usaha mulai mengganggu kenyamanan dan lingkungan warga, pemerintah seharusnya tidak cukup hanya melihat dari balik meja. Pengawasan harus turun langsung ke lapangan.
Pengusaha Baru Disebut Belum Mengantongi Izin Wartawan kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Desa Kalanganyar. Kepala desa yang telah lama menjabat tersebut menerangkan bahwa lokasi tambang itu telah mengalami pergantian kepemilikan.
Menurut keterangannya, pengusaha baru tersebut disebut berlatar belakang mantan jaksa dan hingga kini belum pernah datang ke kantor desa untuk melakukan komunikasi.
> “Pemilik yang baru itu mantan jaksa dan tidak pernah sowan datang ke kantor desa,” ujar kepala desa.
Ia juga menyinggung keberadaan papan informasi kegiatan sebagai salah satu indikator yang patut diperiksa.
> “Kalau memang tidak ada plang, itu pasti ilegal. Kalau resmi pasti ada papan/plang kegiatan, izin IUP dan lain-lain,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak desa, bukan sebagai putusan hukum mengenai legal atau ilegalnya tambang. Kepastian status hukum tetap harus berdasarkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi instansi yang berwenang.
Jangan Sampai Tambang Berjalan, Pengawasan Justru Diam Jika benar kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka pertanyaan publik menjadi jauh lebih besar: bagaimana sebuah aktivitas tambang dapat berjalan sekian lama tanpa tindakan tegas dari instansi terkait?
Pemerintah daerah, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Bukan hanya ketika persoalan sudah viral, melainkan sejak aktivitas tersebut mulai berlangsung.
Publik berhak mengetahui apakah lokasi tersebut memiliki IUP atau perizinan lain yang dipersyaratkan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta izin dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, bila legalitasnya lengkap, tunjukkan dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ternyata tidak memiliki izin, pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan seolah tidak terjadi apa-apa.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengusaha tambang mengenai legalitas maupun status kepemilikan usaha tersebut.
Media Kabarbahri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengusaha untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Diharapkan dinas terkait, Satpol PP, dan Polda Banten segera melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas serta aktivitas pertambangan di Kalanganyar. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat diminta taat aturan, sementara aktivitas usaha yang diduga bermasalah justru dibiarkan berjalan tanpa kejelasan.
(Tim Provinsi)














