Kubu Raya, Kalbar— 02 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPC MAUNG Kubu Raya Sorot Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus Padang Tikar 2

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 47 unit Rumah Khusus Tipe 28 m² di Desa Padang Tikar 2, Kabupaten Kubu Raya, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024, kini resmi ditangani oleh Dit Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tertanggal 15 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat permintaan dokumen resmi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar tertanggal 28 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan informasi yang terungkap, proyek ini dianggarkan sebesar Rp5.700.000.000,- dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.638.875.000,-. Melalui lelang elektronik di LPSE, proyek dimenangkan oleh CV. Cekkalir dari Singkawang dengan nilai penawaran Rp4.342.703.750,- — atau sekitar 23% di bawah harga kewajaran, angka yang dinilai sangat mencurigakan dan jauh dari standar kelayakan.

Hingga kini, pembangunan belum selesai dalam masa kontrak dan justru memunculkan sengketa lahan yang belum terselesaikan dengan pemilik tanah. Menambah kegelisahan masyarakat, beredar informasi diduga adanya upaya melobi oknum penyidik agar kasus dugaan korupsi ini tidak dilanjutkan. Masyarakat pun meminta KPK dan Kompolnas turut memantau, mengingat banyak dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polda Kalbar kerap terhenti dan hilang begitu saja setelah pemeriksaan awal.

Merespons seluruh perkembangan yang mengkhawatirkan tersebut, Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak:

“Kami memantau perkembangan kasus ini dengan keprihatinan yang mendalam. Anggaran hampir enam miliar rupiah adalah uang rakyat yang seharusnya membangun rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan. Namun kenyataannya, harga penawaran jauh di bawah perkiraan, pekerjaan tak selesai tepat waktu, lahan pun bermasalah, dan kini muncul dugaan ada pihak yang berusaha melobi agar kasus ini dihentikan. Pertanyaan kami sederhana: Sudah sejauh mana penanganan kasus ini? Dokumen apa saja yang sudah diterima dari Dinas Perkim? Siapa yang bertanggung jawab atas selisih harga yang mencurigakan itu? Dan apakah benar ada upaya menutup-nutupi? Semua harus dijawab secara transparan dan terbuka kepada publik,” tegas Zulkifli di Kubu Raya, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan, transparansi adalah syarat mutlak dalam penanganan dugaan korupsi. Jangan biarkan kasus ini berakhir senyap tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban yang memuaskan masyarakat.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPC MAUNG KUBU RAYA

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Zulkifli merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara/daerah, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Selisih harga yang mencurigakan dan pekerjaan tidak selesai dapat menjadi indikasi kerugian keuangan daerah.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Pasal 69 & Lampiran: Penawaran yang jauh di bawah HPS wajib diverifikasi kelayakannya; jika tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan biaya, harus ditolak. Pemenang yang dinilai terlalu rendah namun tetap ditetapkan berpotensi mengandung indikasi rekayasa atau persekongkolan.

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

– Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 7 tahun.

– Pasal 427: Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghentikan penyidikan tindak pidana dapat dipidana.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan, daftar dokumen yang diminta dan diterima, nama pihak yang diperiksa, serta hasil kemajuan penanganan kasus secara berkala.

5. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

– Pasal 14 & 34: Pembangunan perumahan bersubsidi wajah menjamin kualitas, kelayakan lokasi, dan kepastian hak atas tanah; sengketa lahan menandakan pelanggaran prinsip perencanaan yang baik.

 

📢 PENUTUP & DESAKAN

 

Ketua Zulkifli menegaskan DPC LSM MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal kasus ini:

“Kami mendesak Dirkrimsus Polda Kalbar bekerja secara transparan dan tidak takut pada tekanan apa pun. Ungkapkan sejauh mana perkembangan penyelidikan, dokumen apa saja yang sudah masuk, dan siapa yang diduga terlibat. Jika ada pihak yang berusaha melobi atau menghalangi proses hukum, itu bagian dari kejahatan tersendiri yang harus ditindak juga. Jangan biarkan kasus ini ikut lenyap seperti dugaan korupsi lainnya. Uang rakyat harus dikembalikan, dan pelaku harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal sampai terang benderang,” pungkasnya.

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM MAUNG

Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

Reporter: Jurnalis: