Serang Kota — Aktivitas sejumlah titik pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan kaki Gunung Pinang, Kramatwatu Kota Serang, kembali menjadi sorotan. Pantauan tim wartawan pada Senin (21/9/2026) mendapati beberapa titik atau cluster tambang masih terlihat melakukan aktivitas.
Aktivitas tersebut bukan kali pertama mendapat perhatian publik. Sejumlah pemberitaan media daring maupun cetak sebelumnya juga telah menyoroti keberadaan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Namun, aktivitas yang kembali terlihat memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Keluhan juga disampaikan sejumlah warga dari wilayah Desa Harjatani dan Desa Sukadalam. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung.
> “Iya, tambang ini aneh. Sudah sering naik di TikTok, tapi masih saja aktivitas. Bukan itu saja, debunya terbawa angin, belum lagi truk-truknya,” ujar warga tersebut kepada wartawan.
Kantor Desa Didatangi, Konfirmasi Belum Diperoleh Tim wartawan kemudian mendatangi Kantor Desa Wanayasa untuk meminta keterangan pemerintah desa terkait aktivitas pertambangan tersebut. Namun, menjelang sore hari, kantor desa telah tutup sehingga konfirmasi belum diperoleh.
Hal serupa terjadi saat upaya meminta keterangan dari pihak Desa Sukadalam. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai status kegiatan pertambangan yang menjadi keluhan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, terutama terkait status legalitas kegiatan, izin pertambangan, dampak lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material.
Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Aspek lingkungan juga dapat menjadi persoalan tersendiri apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ketentuan hukum lingkungan yang dapat diterapkan sesuai bentuk pelanggarannya.
Karena itu, dugaan aktivitas tambang tanpa izin semestinya tidak berhenti pada persoalan pemberitaan, tetapi perlu verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Publik Menunggu Langkah Aparat Munculnya aktivitas tambang yang kembali terlihat setelah sebelumnya diberitakan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang masih berlaku? Apakah seluruh aktivitas dan pengangkutan material telah memenuhi ketentuan? Dan jika memang tidak memiliki izin, mengapa aktivitas masih dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha atau pengelola tambang di kawasan kaki Gunung Pinang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Masyarakat berharap Polda Banten bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Provinsi)















