Tangerang, kabarbahri.co.id – Senin. 28 / 09 / 2026, Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola sektor hulu migas secara menyeluruh. Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen mengingatkan, pembentukan lembaga baru tidak boleh sekadar menjadi pergantian nomenklatur dan struktur birokrasi.
Menurut Samuel, keberadaan BUK Migas harus dapat dibuktikan melalui manfaat nyata bagi negara, mulai dari peningkatan produksi dan investasi hingga penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.
“Kalau BUK Migas hanya menjadi pergantian nomenklatur dan struktur organisasi, tetapi persoalan mendasar dalam tata kelola tidak berubah, maka publik perlu mempertanyakan apa sesungguhnya nilai tambah reformasi tersebut,” ujar Samuel kepada awak media,
Senin (28/9/2026).
Rencana pembentukan BUK Migas sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konteks persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Lembaga tersebut diproyeksikan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga tengah menyiapkan formulasi regulasi untuk memperkuat kelembagaan BUK Migas, terutama dalam aspek perizinan. Salah satu tujuannya adalah mencegah proses perizinan lintas sektor menjadi hambatan terhadap peningkatan produksi atau lifting migas.
Perizinan Dipermudah, Pengawasan Tetap Diperkuat
Samuel menilai penyederhanaan birokrasi memiliki relevansi dengan karakter industri hulu migas yang membutuhkan investasi besar, teknologi, waktu panjang serta menghadapi risiko geologi dan komersial.
Namun, menurut dia, percepatan perizinan tidak boleh diikuti dengan melemahnya pengawasan.
“Perizinan harus lebih cepat, tetapi bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar. Cepat dalam birokrasi harus berjalan bersama transparansi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antara BUK Migas, Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar reorganisasi tidak justru melahirkan tumpang tindih kewenangan baru.
Menurut Samuel, aturan pelaksana nantinya harus mampu menjawab secara tegas siapa yang memiliki kewenangan, pada tahapan apa kewenangan tersebut dijalankan, serta bagaimana koordinasi antarlembaga dilakukan.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan
Rencana menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden juga menjadi perhatian Samuel.
Ia menilai posisi tersebut berpotensi memperkuat koordinasi lintas sektor mengingat hulu migas merupakan sektor strategis.
Namun, kewenangan yang besar harus disertai mekanisme checks and balances yang memadai.
“Semakin besar posisi strategis suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme checks and balances,” ujarnya.
Menurut Samuel, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban kelembagaan, audit terhadap keputusan strategis, pencegahan konflik kepentingan hingga transparansi kontrak dan kerja sama.
Dengan demikian, penguatan BUK Migas tidak hanya berbicara mengenai posisi kelembagaan, tetapi juga memastikan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.
Transisi dari SKK Migas Perlu Dipastikan
Persoalan berikutnya adalah masa transisi apabila BUK Migas nantinya menggantikan atau mengubah kelembagaan SKK Migas.
Dalam perkembangan rencana tersebut, konsep BUK Migas mengarah pada perubahan terhadap kelembagaan SKK Migas. Namun, detail final mengenai bentuk hubungan atau perubahan kelembagaan tersebut masih bergantung pada proses pembahasan RUU Migas.
Samuel menilai pemerintah perlu memberikan kepastian setidaknya dalam empat aspek selama masa transisi.
Pertama, kepastian kontrak, agar kontraktor memperoleh kejelasan mengenai status dan keberlanjutan kontrak yang telah berjalan.
Kedua, kepastian perizinan, sehingga perubahan kelembagaan tidak menyebabkan kekosongan ataupun perlambatan proses.
Ketiga, kepastian investasi, agar perubahan institusi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Keempat, akuntabilitas, sehingga tidak terjadi kekaburan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan selama masa transisi.
BUK Migas Harus Memiliki Ukuran Keberhasilan.
Bagi Samuel pembentukan BUK Migas seharusnya sejak awal disertai indikator kinerja yang dapat diukur secara terbuka.
Indikator tersebut antara lain peningkatan lifting minyak dan gas, investasi hulu, eksplorasi, penerimaan negara, efisiensi perizinan, kepastian kontrak, kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan serta ketahanan energi.
Dengan indikator tersebut, kinerja BUK Migas dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan sekadar keberhasilan administratif dalam membentuk lembaga baru.
“Yang jauh lebih penting adalah kinerja tata kelola,” kata Samuel.
Ia menilai pertanyaan publik nantinya bukan hanya apakah BUK Migas memiliki kewenangan lebih besar, tetapi apa yang dihasilkan dari kewenangan tersebut.
Jika produksi tidak meningkat, investasi tidak tumbuh, penerimaan negara tidak membaik sementara pengawasan melemah, maka desain reformasi kelembagaan tersebut perlu dievaluasi.
Potensi Manfaat dan Risiko
Samuel melihat pembentukan BUK Migas memiliki peluang sekaligus risiko.
Dari sisi manfaat, lembaga baru berpotensi memperkuat koordinasi strategis, menyederhanakan perizinan, meningkatkan kepastian berusaha bagi kontraktor dan investor, memberikan fleksibilitas dalam model kerja sama, serta memperkuat fokus terhadap peningkatan produksi migas.
Namun, sejumlah risiko juga perlu diantisipasi. Di antaranya konsentrasi kewenangan, tumpang tindih kelembagaan, ketidakpastian masa transisi, potensi konflik kepentingan serta penyederhanaan birokrasi yang justru mengurangi kualitas pengawasan.
Karena itu, Samuel menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan aspek hukum, keselamatan, lingkungan maupun kepentingan publik.
Bukan Sekadar Mengganti Nama Lembaga
Samuel menegaskan, perdebatan mengenai BUK Migas sebaiknya tidak berhenti pada persoalan nomenklatur atau siapa yang berada di dalam struktur lembaga tersebut.
“Indonesia tidak membutuhkan sekadar lembaga baru. Indonesia membutuhkan tata kelola hulu migas yang mampu bekerja efektif, transparan, akuntabel, memberikan kepastian hukum, menarik investasi yang sehat, meningkatkan produksi dan pada saat yang sama memastikan manfaat sumber daya alam kembali sebesar-besarnya kepada kepentingan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Rencana pembentukan BUK Migas selanjutnya masih membutuhkan landasan hukum, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan serta aturan transisi yang konkret melalui pembahasan RUU Migas.
Penutup.
(Red).













