KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Informasi mengenai penanganan seorang pria bernama Arif, warga Jatake, Pagedangan, yang disebut diamankan oleh Polsek Legok dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu, menjadi perhatian. Pasalnya, selain kabar mengenai penangkapan dan pembebasan yang bersangkutan, muncul pula keterangan narasumber terkait dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Perkara Narkotika di Polsek Legok Disorot, Arif Disebut Telah Dibebaskan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Arif disebut diamankan pada awal Oktober 2026, sekitar satu minggu sebelum informasi ini diperoleh. Peristiwa itu dikabarkan terjadi pada malam hari, sekitar pukul 01.00–02.00 WIB, di sebuah pangkalan pasir di kawasan Jotun, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan narasumber, pengamanan tersebut disebut dilakukan oleh Tim 1, dengan barang yang diduga berkaitan dengan perkara berupa sabu seberat sekitar 0,5 gram. Narasumber juga menyebut seorang penyidik bernama inisial AC dalam perkara tersebut.

“Penyidiknya berinisial AC” Kata narasumber

Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi penangkapan, identitas petugas yang terlibat, barang bukti, serta status hukum Arif masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Persoalan yang menjadi perhatian berikutnya adalah informasi mengenai keberadaan Arif setelah diamankan.

Menurut keterangan narasumber, Arif disebut berada di Polsek Legok selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan. Akan tetapi, alasan pembebasan, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme penanganan perkara tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.

Di tengah informasi tersebut, muncul pula dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi atau biaya tertentu dalam proses penanganan Arif.

Narasumber menyampaikan bahwa nominal yang pada awalnya disebut mencapai Rp15 juta kemudian berkembang menjadi angka yang lebih rendah, dengan pembicaraan yang mengarah pada kisaran Rp7 juta.

Keterangan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang disebut meminta uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta, apakah uang benar-benar diserahkan, serta apakah terdapat bukti transaksi atau dokumen yang mendukung informasi tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut patut diklarifikasi secara serius. Apabila benar terdapat permintaan uang oleh oknum petugas dengan mengatasnamakan proses penanganan perkara, persoalan itu tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif biasa, melainkan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, upaya konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Legok. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Polsek Legok. Dalam pesan singkatnya, yang bersangkutan menjawab, “Saya tunggu di kantor.”

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif terhadap pokok pertanyaan mengenai kebenaran penangkapan, status penanganan perkara Arif, alasan pembebasan, maupun dugaan permintaan sejumlah uang yang disampaikan narasumber.

Undangan untuk datang ke kantor tentu dapat menjadi ruang klarifikasi lebih lanjut. Namun, untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan transparan, jawaban yang secara langsung menjelaskan substansi persoalan tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar mengetahui bahwa konfirmasi telah dilakukan.

Sikap belum memberikan jawaban substantif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Oleh karena itu, ruang penjelasan bagi pihak Polsek Legok tetap terbuka dan perlu diberikan secara proporsional.

Munculnya informasi mengenai dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika perlu menjadi perhatian pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal.

Propam Polri diharapkan dapat menelaah informasi tersebut sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau disiplin anggota, pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, fungsi Paminal dapat dilibatkan sesuai kewenangan apabila diperlukan pendalaman informasi terkait dugaan penyimpangan internal.

Langkah tersebut penting bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang berpotensi menyangkut integritas aparat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Penanganan perkara narkotika merupakan proses penegakan hukum yang harus berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, dan prosedur yang sah. Setiap keputusan terkait penahanan, pembebasan, maupun kelanjutan proses hukum semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang akurat, sementara pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil.

Kini, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan keterbukaan dan penjelasan yang dapat diuji. Apakah benar Arif diamankan dan kemudian dibebaskan setelah sekitar tiga hari? Apa dasar hukum pembebasannya? Apakah benar terdapat permintaan uang sebagaimana disampaikan narasumber? Dan bagaimana penjelasan resmi Polsek Legok mengenai seluruh informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban yang terang.

Reporter: S Eman