Kabarbahri.co.id – SERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten membawa dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan ke ranah penegakan hukum. Laporan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (8/10/2026).
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., menyebut pengaduan itu berfokus pada sejumlah kegiatan dalam Tahun Anggaran 2025. Dua persoalan utama yang disampaikan ialah pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan televisi, mebel, dan laptop.
Menurut Aqil, laporan tersebut diajukan agar aparat berwenang meneliti apakah penggunaan anggaran pada kegiatan-kegiatan itu telah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan maupun ketentuan administrasi keuangan negara.
Persoalan pajak kendaraan menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas. Aqil mengungkapkan, pihaknya menemukan informasi mengenai kendaraan yang disebut berstatus sewa dan disediakan oleh pihak ketiga. Atas kondisi tersebut, ia mempertanyakan dasar pengeluaran anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan yang digunakan dalam kegiatan kedinasan.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.
Di sektor pengadaan barang, LSM KPK-RI meminta agar pemeriksaan turut memperhatikan proses dari awal hingga akhir. Hal-hal yang perlu ditelusuri, menurut pihak pelapor, meliputi alasan kebutuhan barang, kesesuaian spesifikasi, harga pembelian, jumlah barang yang diadakan, hingga pemanfaatannya oleh instansi terkait.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa belanja pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, perbedaan itu perlu dijelaskan berdasarkan bukti yang tersedia.
Seusai menyerahkan pengaduan, Aqil memberikan keterangan kepada awak media di sekitar kantor Kejati Banten. Ia menyatakan telah menyampaikan dokumen dan informasi yang dianggap relevan, sedangkan penilaian atas laporan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap Kejati Banten dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional. Aqil juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam proses pemeriksaan.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
Aqil menegaskan, pihaknya menginginkan agar laporan itu ditangani berdasarkan prosedur dan bukti yang dapat diuji. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi dengan dukungan bukti yang cukup, ia berharap proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Meski demikian, laporan yang disampaikan LSM KPK-RI masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa pembayaran pajak kendaraan maupun pengadaan barang yang dipersoalkan telah melanggar hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan yang mendukung kesimpulan tersebut.
Penelusuran dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan tersebut sekaligus memastikan pengelolaan anggaran Disdikbud Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)















