KabarBahri
DIDUGA ADA TAGIHAN TAMBAHAN BUS UMRAH Rp280 RIBU PER JAMAAH, TRANSPARANSI PT MULTAZAN MARISSA DIPERTANYAKAN
SULAWESI BARAT – Dugaan adanya penagihan biaya tambahan transportasi bus sebesar Rp280.000 per orang bagi calon jemaah umrah asal Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menuai tanda tanya. Informasi yang beredar melalui grup komunikasi jemaah pada Minggu (18/10/2026) itu memicu desakan agar PT Multazan Marissa dan agen yang disebut bernama Haji Mulyati segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengenaan biaya tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal ratusan ribu rupiah. Lebih jauh, muncul dugaan adanya komponen biaya tambahan yang belum dipahami secara utuh oleh calon jemaah. Jika benar terdapat tagihan di luar kesepakatan awal, transparansi mengenai dasar, rincian, dan mekanisme penarikannya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah, kepercayaan jemaah seharusnya dibangun melalui informasi yang jelas, bukan melalui kebijakan biaya yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda ketika keberangkatan semakin dekat.
M. Saleh, salah seorang calon jemaah asal Karossa, mengaku kebingungan setelah menerima informasi mengenai tambahan biaya bus yang menurutnya tidak dijelaskan secara terperinci dalam brosur awal paket umrah.
“Kami bingung, apakah ini biaya baru atau ada kesalahan hitung? Dalam brosur awal tidak disebutkan adanya pungutan terpisah untuk bus. Jika ini benar, kami butuh bukti kontrak atau surat edaran resmi yang menjelaskan alasannya,” ujar M. Saleh.
Pernyataan tersebut menegaskan perlunya kejelasan antara layanan yang telah termasuk dalam paket perjalanan dan komponen yang memang dikecualikan sejak awal. Tanpa dokumen yang dapat diperiksa, dugaan penambahan biaya sepihak masih menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi.
Dugaan Biaya Tambahan, Dasar Penagihan Perlu Dibuka
Dalam bisnis perjalanan umrah, transparansi biaya merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Calon jemaah berhak memperoleh informasi mengenai fasilitas yang dijanjikan, komponen harga, serta ketentuan yang mengatur kemungkinan perubahan biaya.
Istilah all-in maupun exclude tidak semestinya berhenti sebagai bahasa promosi. Status setiap layanan harus diterangkan secara jelas dalam penawaran dan perjanjian agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara penyelenggara dan jemaah.
Apabila tambahan Rp280.000 tersebut diduga berkaitan dengan perubahan tarif operator bus, penyesuaian rute, atau kebijakan penyedia transportasi di Arab Saudi, pihak travel perlu menjelaskan alasan tersebut disertai rincian dan bukti pendukung.
Sebaliknya, jika transportasi bus telah tercakup dalam paket yang disepakati, dugaan adanya penagihan tambahan tanpa penjelasan memadai patut ditelaah berdasarkan dokumen perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Namun, sampai saat ini belum tersedia informasi yang cukup untuk memastikan apakah biaya tersebut merupakan kewajiban tambahan yang sah, kesalahan administrasi, atau kebijakan yang belum disepakati bersama. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus menunggu penjelasan serta pemeriksaan dokumen yang relevan.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah jemaah harus membayar, melainkan apakah setiap tagihan memiliki dasar yang jelas dan telah dikomunikasikan secara transparan.
Respons Agen Diduga Belum Menjawab Pokok Persoalan
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, redaksi menghubungi Haji Mulyati untuk meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan biaya, rincian penggunaan dana, serta pilihan yang tersedia bagi jemaah apabila tidak menyetujui tambahan biaya tersebut.
Melalui pesan singkat, Haji Mulyati menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk mengurus keberangkatan jemaah lain dan kegiatan pengajian. Ia juga meminta agar tidak diganggu.
“Mohon maaf, kami punya dapur sendiri. Saya ada komitmen dengan jamaah, mohon tidak diganggu, kami lagi sibuk dengan keberangkatan jamaah lagi pengajian,” tulisnya.
Pernyataan tersebut, sebagaimana diterima redaksi, belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar tagihan Rp280.000 per orang. Respons itu juga belum menjawab pertanyaan mengenai apakah biaya tersebut tercantum dalam perjanjian awal atau muncul sebagai komponen tambahan.
Kesibukan operasional dapat dipahami. Namun, ketika muncul pertanyaan menyangkut biaya perjalanan ibadah, penjelasan yang disertai dokumen dan rincian merupakan langkah penting untuk mencegah berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi.
Dalam konteks ini, redaksi tidak menyimpulkan bahwa respons tersebut membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, belum terjawabnya pertanyaan utama membuat klarifikasi lanjutan dari pihak agen menjadi penting.
Redaksi juga telah berupaya menghubungi manajemen pusat PT Multazan Marissa melalui telepon dan pesan elektronik. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi yang memadai dari pihak manajemen.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan melakukan pelanggaran. Meski demikian, manajemen memiliki kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka, termasuk menunjukkan dasar kebijakan biaya yang dipersoalkan jemaah.
Pengawasan Penyelenggara Umrah Jangan Hanya Formalitas
Dugaan persoalan biaya ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pengawasan tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan kejelasan perjanjian, kesesuaian layanan dengan penawaran, serta mekanisme penanganan keluhan konsumen.
Kementerian Agama, sesuai kewenangannya dalam pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dapat menjadi rujukan bagi jemaah apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian melalui komunikasi dengan pihak travel. Jemaah juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan konsumen yang berwenang sesuai pokok permasalahannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu landasan penting mengenai hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap persoalan ini harus mempertimbangkan bukti penagihan, isi perjanjian, informasi yang diberikan kepada jemaah, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dugaan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang memadai.
Karena itu, langkah yang paling mendasar adalah meminta PT Multazan Marissa membuka penjelasan mengenai komponen biaya tersebut. Jika tagihan memiliki dasar yang sah, penjelasan transparan akan membantu menjernihkan persoalan. Jika terdapat kekeliruan administrasi atau perbedaan pemahaman, klarifikasi sejak dini dapat mencegah kerugian yang lebih besar.
Jemaah Menunggu Kepastian Sebelum Membayar
M. Saleh menyatakan akan menunggu klarifikasi resmi sebelum mengambil keputusan mengenai pembayaran tambahan tersebut. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan jemaah pada dasarnya berpusat pada kepastian. Mereka membutuhkan penjelasan mengenai tujuan biaya, dasar penagihan, serta kesesuaiannya dengan layanan yang dijanjikan sejak awal.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban dari pihak terkait: apakah biaya bus Rp280.000 per orang telah tercantum dalam perjanjian awal? Apakah terdapat perubahan tarif atau layanan yang menjadi dasar penagihan? Dan apakah penambahan biaya tersebut telah dikomunikasikan serta disepakati oleh jemaah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada saling curiga. Dokumen penawaran, perjanjian perjalanan, rincian tagihan, dan keterangan resmi perusahaan dapat menjadi dasar untuk menguji persoalan secara objektif.
Dalam perjalanan ibadah, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji keberangkatan. Kepercayaan juga menuntut keterbukaan biaya, kepastian layanan, dan kesediaan penyelenggara menjawab pertanyaan jemaah secara bertanggung jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Haji Mulyati serta manajemen PT Multazan Marissa untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun koreksi atas informasi yang diberitakan demi menjamin keberimbangan informasi.
Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.
(Redaksi)















