Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terus bergulir. Kepala desa berinisial LS dan bendahara desa berinisial M mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin (26/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Kotaraja Rp1,59 Miliar, Kades dan Bendahara Penuhi Panggilan Kejaksaan

Kedua pejabat desa tersebut sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa periode 2024–2025, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.596.005.597 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran. Karena temuan tersebut diduga tidak dituntaskan dalam batas waktu 60 hari, perkara selanjutnya diteruskan kepada kejaksaan untuk ditangani melalui proses pidana.

Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menelusuri berbagai kegiatan desa yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan. Sejumlah program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Kegiatan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong dan jembatan, serta program penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi dan kendaraan dump truck juga turut diperiksa karena terdapat dugaan kegiatan yang tidak direalisasikan meski anggaran telah dicairkan.

Penyidik tidak hanya memeriksa pelaksanaan pembangunan, tetapi juga mendalami administrasi pencairan dan penyerahan uang desa. Dana yang telah dicairkan diduga dikuasai kepala desa dan bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui pergerakan dana dan kesesuaiannya dengan peruntukan anggaran.

Pendapatan desa dari penyewaan tanah kas desa dan kios turut masuk dalam pemeriksaan. Penerimaan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa maupun dicatat dalam APBDes.

Selain itu, penyidik mengusut pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme anggaran desa dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan judi daring.

Untuk mendukung pembuktian, kejaksaan telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Penghitungan kerugian negara mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang menyebutkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,59 miliar.

LS dan M resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Surat penetapan untuk LS bernomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan untuk M bernomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pemenuhan panggilan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran untuk mengungkap penggunaan dana desa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.

Meski telah berstatus tersangka, LS dan M tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB