Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, yang mencakup Tahun Anggaran 2024–2025. Dalam perkara ini, Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan bendahara desa berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.
Pengusutan perkara ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur terkait indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Karena temuan tersebut tidak diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari, perkara akhirnya diserahkan kepada kejaksaan untuk ditangani melalui mekanisme penegakan hukum pidana. Proses ini mengacu pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri yang ditandatangani pada 25 Januari 2023.
Anggaran Cair, Sejumlah Pekerjaan Diduga Tak Terwujud
Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan desa. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah program dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, meskipun anggarannya telah dicairkan.
Kegiatan yang menjadi perhatian meliputi pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong dan jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, serta pengadaan sapi dan dump truck. Sejumlah program pemberdayaan masyarakat lainnya juga masuk dalam penyidikan.
Kejaksaan turut mendalami proses pencairan anggaran yang diduga dikendalikan oleh kepala desa dan bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan desa.
Penerimaan Sewa Aset dan Dana PTSL Menjadi Sorotan
Selain belanja pembangunan, penyidik memeriksa pengelolaan pendapatan asli desa yang berasal dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Penerimaan tersebut diduga tidak masuk ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes.
Kejaksaan juga menyoroti pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana itu diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
Dalam keterangan mengenai hasil penyidikan, kejaksaan menyebut adanya dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Penggunaan yang didalami antara lain untuk membayar utang dan bermain judi online.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara yang ditangani Kejari Lombok Timur.
Lima Puluh Lima Saksi Dimintai Keterangan
Untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi serta menyita 193 barang bukti. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur turut menjadi dasar dalam penanganan perkara.
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, dengan merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
LS ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sementara M melalui Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026. Kedua surat penetapan tersebut bertanggal 20 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku, dan kesalahan pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(red)















