Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Pembenahan badan usaha milik daerah di Kabupaten Lombok Timur mulai diarahkan pada perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan hukum agar pengelolaan perusahaan air minum tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aturan BUMD Terus Diperbarui, Pemkab Lombok Timur Kebut Perubahan PDAM Menjadi Perumda

Langkah ini menjadi perhatian Pemkab Lombok Timur menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam pengelolaan organisasi, struktur direksi, hingga kebijakan kepegawaian perusahaan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan bentuk badan hukum PDAM. Proses perumusan dilakukan bersama Bagian Ekonomi Setda selaku unsur pembina BUMD serta melibatkan perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan NTB.

Penyusunan rancangan tersebut ditargetkan selesai pada November mendatang. Selanjutnya, Pemkab akan membawa dokumen tersebut ke tahap pembahasan bersama DPRD agar proses perubahan kelembagaan dapat segera ditindaklanjuti.

Biyawansyah menegaskan, perubahan status tersebut diperlukan untuk menghindari persoalan hukum dalam penyelenggaraan perusahaan daerah. Selain itu, penyesuaian kelembagaan diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terarah dan mendukung peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

Secara regulasi, penataan PDAM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ketentuan itu kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Dalam aturan baru tersebut, ukuran perusahaan menjadi salah satu dasar penentuan jumlah pimpinan. BUMD yang memiliki pelanggan sampai dengan 50.000 orang termasuk kategori kecil dan hanya diperkenankan mempunyai satu orang direksi.

Sementara perusahaan dengan 50.001 hingga 100.000 pelanggan masuk kategori sedang dengan jumlah direksi maksimal tiga orang. Untuk kategori besar, yakni perusahaan yang memiliki lebih dari 100.000 pelanggan, jumlah direksi dapat mencapai lima orang.

Aspek kesehatan keuangan perusahaan juga mendapatkan pengaturan melalui pembatasan rasio biaya operasi. BUMD kecil dibatasi pada angka 0,95, kategori sedang 0,90, sedangkan kategori besar 0,85.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran untuk pegawai, termasuk batas total remunerasi yang diperhitungkan berdasarkan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Regulasi tersebut juga menetapkan usia pensiun pegawai pada 56 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 58 tahun.

Di tengah persiapan perubahan status tersebut, posisi direksi PDAM saat ini masih diisi melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt.). Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mencegah terjadinya kekosongan jabatan.

Biyawansyah turut menjelaskan bahwa rencana pembentukan Perda perubahan PDAM menjadi Perumda telah beberapa kali diajukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, usulan tersebut belum terealisasi karena mengalami penundaan dalam proses pembahasan dengan pihak legislatif.

Melalui penyusunan kembali Raperda tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap agenda transformasi PDAM dapat memperoleh kepastian. Perubahan ini nantinya menjadi dasar penataan organisasi, kepemimpinan, dan pengelolaan perusahaan agar lebih sesuai dengan ketentuan BUMD yang berlaku.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB